AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, telah mengantongi hasil audit kasus dugaan korupsi KMP Marsela yang dikelola BUMD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yakni PT. Kalwedo. Dan, dalam waktu dekat tersangka kasus tersebut bakal diumumkan.
Sayangnya, Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku belum mengetahui jika hasil audit BPKP Maluku untuk kasus tersebut telah diterima Kejati Maluku.
“Hasil auditnya sudah, diterima saya belum diberitahu, namun kalau demikian sudah maka penyidik akan merampungkan hasil penyidikan kasus tersebut,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/10/2021)
Kareba menjelaskan, setelah rampungkan hasil penyidikan oleh penyidik maka akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan sikap. Salah satunya, penetepan tersangka.
“Termasuk penetapan tersangka, itu kewenangan penyidik. Nantilah kalau sudah, akan saya disampaikan nilai kerugian yang ditimbulkan,” katanya.
Untuk diketahui, auditor BPKP Perwakilan Maluku, Erwahyudi kepada wartawan, Kamis (21/10/2021) mengaku, pihaknya telah menyerahkan hasil audit kasus KMP Marsela ke tangan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Kalwedo ? Sudah selesai, hasilnya kita sudah serahkan ke penyidik,” kata Erwahyudi.
Untuk diketahui, kasus KMP Marsela berjalan cukup lama. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Kasus ini mulai bergulir sejak Kajati Maluku dikomandoi Rorogo Zega.
Mantan Kajati Maluku, Rorogo Zega
“Kedepan kita akan selesaikan perkara dugaan korupsi Kalwedo atau KMP Masela segera kita selesaikan dan kita berharap bulan depan sudah ada kemajuan, dan yang lain tentu kita laksanakan baik penyelidikan maupun penyidikan,” tegas Kajati kepada wartawan, Selasa (13/7/21).
Menurutnya, saat ini kasus KMP Marsela telah berstatus penyidikan dan sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku untuk menentukan siapa saja yang akan diperiksa selanjutnya.
Lamanya proses penyidikan dan penyelidikan pada kasus ini, akhirnya menarik banyak pihak untuk mengungkapkan pendapatnya.
“Saya mengamati proses penyelidikan kasus dugaan korupsi KMP Marsela PT Kalwedo sudah ada banyak bukti yang diperoleh. Supremasi hukum harus dikedepankan demi keadilan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Saya berharap kasusnya jangan hilang arah saja dalam pengusutannya,” jelas pegiat Anti Korupsi, Charles Mr. Ngingi kepada Spektrum melalui selulernya.
Menurut alumni UKIM Ambon ini, negara telah memberikan kepercayaan terbaik kepada anak-anak bangsa dalam mengelola proyek-proyek baik di pusat maupun di daerah-daerah.
“Olehnya itu setiap kesempatan yang diberi negara, mestinya dimanfaatkan demi kemaslahatan banyak orang. Jadi, dalam mengedepankan supremasi hukum, saya yakin pengusutan kasus KMP Marsela ini bisa tuntas, asalkan penyidik kejaksaan fokus menuntaskannya,” timpalnya.
Sementara itu, informasi dari Kejati Maluku menerangkan, untuk kasus dugaan korupsi KMP Marsela PT Kalwedo, Kabupaten MBD masih berjalan. Penyidik Kejati Maluku sudah memeriksa sejumlah saksi.
Namun, demikian belum diungkapkan siapa tersangka dibalik korupsi tersebut.
Penyidik Kejati Maluku saat ini masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, sambil memeriksa sejumlah saksi.
Menyinggung apakah Bupati MBD aktif, Benyamin Th. Noach sebagai mantan Direktur PT Kalwedo akan dipanggil, lantaran mengetahui pengadaan KMP Marsela tersebut? Namun, Kejati Maluku Rorogo Zega mengaku tidak gegabah untuk memanggil dan memeriksa.
Namun, pihak Kajati Maluku menegaskan kasusnya jalan dan pasti dituntaskan.
“Untuk kasus ini (KMP Marsela-red) jelas berjalan terus. Sedangkan untuk (pemanggilan-red) Bupati MBD, belum. Kita masih tunggu audit BPKP. Kita tidak gegabah,” tandas Kajati Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan belum lama ini.
Penyelesaian kasus KMP Marsela di Kejati Maluku ini, sejumlah pemuda asal MBD yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Maluku Barat Daya (APP MBD) juga melakukan aksi demo mendesak Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus tersebut.
Koordinator aksi APP MBD, Stevanus Termas juga menyerahkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D ini diserahkan pemerintah Kabupaten MBD kepada PT Kalwedo untuk mencairkan dana sebesar Rp.10 miliar.
Dari total dana penyertaan modal tersebut, PT. Kalwedo hanya menerima Rp.1,5 miliar.
Sisanya diterima sejumlah orang yang bekerja pada perusahaan PT. Kalwedo tersebut.
Dana itu diterima PT Kalwedo tertuang dalam SP2D Nomor: 0776/SP2D/BUDl/IV/2016, tanggal 25 April 2016 sebesar Rp.1,5 miliar. Sejumlah bukti lain juga diserahkan kelompok aksi dimaksud. (*/TIM)