Kasus Jalan Inamosol, Jaksa Istimewakan Thomas Wattimena

AMBON, SPEKTRUM – Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena, terindikasi diistimewakan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dugaan ini muncul setelah jaksa menetapkan tersangka pada kasus pembangunan ruas jalan penghubung Negeri Rambatu dan Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Tiga tersangka yang ditetapkan tersebut yakni PPK proyek tersebut yakni JS yang kini menjabat Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten SBB.
Selain JS, jaksa juga menetapkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni GS dan RR.
Sementara yang paling bertanggungjawab pada proyek tersebut adalah Kepala Dinas PUPR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Pada setiap kasus korupsi tidak ada pemain tunggal, harus ada orang lain,” kata praktisi hukum, Marniks Salmon yang dihubungi Spektrum, semalam.
Jaksa kata Salmon, harus jeli melihat hal inj sebab setiap pencairannanggaran pastinya telah melewati beberapa tahap sesuai prosedur.
“Tidak mungkin PPK bertindak tanpa sepengetahuan Kadis selaku KPA, mestinya Kadis PUPR SBB saat itu juga dijadikan tersangka,” katanya.
Kemudian lanjutnya, untuk pihak swasta, kenapa hanya dua orang petugas lapangan yang dijadikan tersangka.
“Lalu untuk tersangka dari pihak swasta, kenapa petugas lapangan yang dijadikan tersangka sementara direktur atau pemilik PT Bias Sinas Abadi (BSA) bebas ? Mestinya yang bertanggungjawab atas kerja tersebut adalah direktur sebab pengawas lapangan hanya mengerjakan perintah direktur atau pemilik perusahaan. Sebab, kewenangan petugas lapangan sangat terbatas,” tegasnya.
Senada dengan Salmon, pengacara muda, Ali Rumauw juga meminta jaksa tidak pilih kasih dalam menetapkan orang sebagai tersangka.
“Mestinya penerapan tersangka terhadap oknum tertentu bisa mendatangkan rasa keadilan bagi orang lain,” kata Rumauw.
Menurutnya, untuk kasus jalan Inamosol, mestinya jaksa lebih peka dalam menentukan tersangka.
“Peran Kepala Dinas PUPR saat itu, Thomas Wattimena dan Direktur PT BSA atau pemilik perusahaan tersebut sangat penting pada kasus ini. Jangan abaikan keberadaan mereka, tugas dan kewenangan mereka menentukan keberhasilan proyek atau pekerjaan itu,” kata Rumauw lagi.
Untuk diketahui, Jaksa di Kejati Maluku telah
menetapkan tiga tersangka pada kasus pekerjaan jalan Rambatu – Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), masing-masing GS dan RR dari pihak swasta, serta JS, PPK jalan Rambatu – Manusa yang saat ini menjabat Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten SBB.
Pemeriksaan terhadap tiga tersangka akan dilakukan tim penyidik pada awal Januari 2023.
Namun, jaksa menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan dapat saja terjadi,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Hal ini berkaitan dengan tidak ditetapkannya mantan Kadis PU SBB, Thomas Wattimena sebagai tersangka.
Kareba menegaskan, soal penahanan tiga tersangka tersebut akan ditentukan oleh penyidik
Ketiga tersangka dijerat dengan Primair : Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (TIM)