AMBON, SPEKTRUM – Tak ada prospek hukum kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat. Awalnya, jaksa telah menetapkan tiga tersangka pada kasus tersebut yakni Joris Soukota; Gwen Salhuteru (GS); dan RR.
Namun, tidak terima dengan status hukum mereka, ketiganya mengajukan pra peradilan, dan Pengadilan membebaskan status hukum mereka. Ketiga tersangka kini bisa bebas tanpa status hukum.
Hingga kini kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 31 miliar tersebut tidak ada kelanjutannya.
Marnex F Salmon praktisi hukum di Kota Ambon meminta Kejaksaan Tinggi Maluku harus bersikap tegas dalam upaya memberantas korupsi di Maluku.
“Apalagi, HUT Adhyaksa tahun ini mengusung tema “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional,” kata pengacara muda ini kepada wartawan, Kamis (20/07/2023) .
Olehnya itu, kata Salmon, sebagai salah satu lemabaga penegak hukum, Kejati Maluku diharapkan mampu menuntaskan persoalan korupsi yang menguras keuangan negara dan menyusahkan rakyat tersebut.
Kejaksaan memiliki kewenangan yang besar dalam upaya pemberantasan korupsi, jangan sampai opini publik itu tidak baik kepada kejaksaan akibat dari, tidak kseriusan dan tegas dalam upaya memberantas koruspi. Saya pikir Tema HUT Adhyaksa tahun ini menarik dan sangat dipahami oleh Kejati Maluku.
“Kasus Inamosol, berstatus penyidikan sebelumnya meski pengadilan telah membatalkan melalui putusan praperadilan dengan tiga tersangka. Akan tetapi, tidak menutup ruang Jaksa untuk mengusut kembali kasus tersebut,” katanya mengingatkan. .
Kejaksaan lanjut Salmon, sangat paham dengan persoalan seperti ini.
“Saya hanya bisa sampaikan bahwa, ketika suatu perkara dinaikan ke penyidikan dan telah ditetapkan tersangka maka secara tidak langsung ada perbuatan pidananya. Karena yang diuji di Pengadilan itu bukan soal materi perkara, tapi formal. Administrasi penyidikan yang diuji di pengadilan, bukan materi,” jelas Marnex.
Dirnya berharap Kejati Maluku menuntaskan persoalan korupsi di Maluku termasuk kasus jalan Ianmosol.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi enggan menjawab. Kareba mengaku sedang berada di Kantor Gubernur Maluku.
“Waduh, saya masih berada di Kantor Gubernur Maluku,” katanya, Kamis (20/3/2023), seperti dilansir RRI Ambon.
Sementara sebelumnya, Wahyudi mengaku, kasus pembangunan Jalan Inamosol sedang dalam penyidikan. “Sedang dalam penyidikan,” jawab Wahyudi saat ditanya wartawan sebelumnya.
Proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Rambatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol pada tahun anggaran 2018 itu diduga tidak rampung pengerjaannya.
Atas dasar itu, masyarakat membuat laporan ke kejaksaan dan didukung aksi demonstrasi oleh Lumbung Informasi Rakyat dan Komunitas Pejuang Rakyat Maluku di Kejati Maluku maupun kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sejak akhir 2021.
Pengunjuk rasa menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Seram Bagian Barat Thomas Wattimena dan pimpinan PT BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut untuk transparan atas pembangunan jalan yang belum rampung itu. (*)