Kasus Inamosol Dilanjutkan, Penyidik Periksa Ulang Saksi

Kasus Jalan Inamosol
Ilustrasi

AMBON, SPEKTRUM – Setelah kalah dalam sidang pra peradilan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupatem Seram Bagian Barat, sepanjang 24 km itu.

“Perkara ini kita tindak lanjuti dengan penyidikan lanjut, sejumlah saksi juga telah kita periksa,” jelas Kajati Maluku, Edyward Kaban kepada wartawan dalam Coffee Morning, Jumat (21/7/2023).

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku., Triyono Rahyudi, kui jika tidak kooperatifnya sejumlah saksi menjadi kendala bagi penyidik lakusebut.
“Berkasnya kita bongkar dan koordinasi lagi dengan inspektorat, dan saat ini sudah hampir rampung, hanya ada beberapa saksi yang berada di luar daerah dan belum memenuhi panggilan kami,” kata Triyono.

Triyono menegaskan pihaknya akan menjeput paksa para saksi yang mangkir pada panggilan sebelumnya.

“Kalau tidak hadir akan kita panggil paksa, agar tidak ada halangan dalam penyelidikan, karena putusan praperadilan kamarin membuat Kita harus mengulangi semua proses,” jelasnya.

Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp. 32 Milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah yang kondisinya sudah hancur. (*)