SPEKTRUMONLINE。COM,MASOHI – Pihak-pihak yang diduga terlibat dugaan rekayasa proses kepala pemerintahan negeri Haruru Kecamatan Amahai,Maluku Tengah, dipastikan akan berurusan dengan hukum.
Hal itu disampaikan Paulus Wailaruno mewakili pihak keluarga yang menggugat Mantan KPN Negeri Haruru, Jacobis Maatoke terkait kasus Ijazah palsu.
“Kami mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih yang tinggi bagi Hakim PN Masohi yang telah memberikan Kepastian Hukum terhadap masalah pemerintahan negeri Haruru, yakni dengan menghukum bersalah mantan Raja,Jacobis Maatoke. Tentu dengan hukuman ini, kami telah mendapatkan kepastian hukum yang selama bertahun tahun tidak ada kepastian,” Tandas Wailaruno kepada wartawan di Masohi, Selasa, 20/02/2024.
Dirinya juga sapaan menepis sejumlah isu dan wacana yang dibangun ditengah Negeri Haruru saat ini, bahwa keputusan hakim PN Masohi yang menghukum bersalah Maatoke,di intervensi oleh keluarga Wailaruno.
“Kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa isu murahan yang sengaja di bangun bahwa kami mengintervensi hakim dengan membayar sejumlah uang,150 juta atau 250 juta adalah hoax dan fitnah yang keji. Saya ingatkan kepada semua pihak untuk menghentikan isu murahan itu,”tegasnya.
Pihaknya juga akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan memproses hukum sejumlah pihak yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, terutama dalam merekayasa peraturan negeri, untuk menetapkan dua rumah parentah di Haruru.
“Secepatnya setelah amar putusan pengadilan, kami akan mengambil langkah hukum terhadap empat orang lainnya, diantaranya mantan Pejabat negeri Haruru Agnes Manuhutu, mantan Ketua Saniri, J Salawono dan mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Maluku Tengah. Bagi kami mereka adalah para pihak yang turut serta ikut bertanggung jawab dalam kasus ini. Karenanya merekapun harus bertanggung jawab dihadapan hukum,”Tambah Wailaruno.
Sebelumnya, persidangan kasus pemalsuan ijasah yang telah diputus hakim PN masohi telah terungkap dengan demikian, para pihak yang turut serta terlibat dalam kasus pemerintahan Negeri Haruru itu, dipastikan akan bersentuhan dengan hukum.
‘”Intinya kami berterima kasih kepada hakim PN masohi. Namun, setelah amar putusan kami dapati, selanjutnya dengan cepat kami pelajari untuk kemudian kami akan mempolisikan mereka-mereka yang kami sebutkan tadi secepatnya,”Tutup Wailaruno. ( HS 10 )