AMBON,SPEKTRUM-Kasus dugaan pemyalahgunaan Anggaran Covid-19 Tahun 2020 di kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang ikut menyeret M. Thaher Hanubun selaku Bupati Malra, hingga kini masih mengendap di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Padaha M. Thaher Hanubun selaku Bupati Malra, sudah diperiksa beberapa kali oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Termasuk, sejulam pimpinan OPD dari Kabupaten tersebut. Namun proses lanjutan penanganan dugaan korupsi itu tidak terlihat lagi progresnya.

Padahal sebelumnya di Tahun 2024 secara maraton pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan, bahkan mendekati momen Pilkada di November lalu, Taher Hunubun masih kembali dipanggil untuk diperiksa.

Namun, pasca pemeriksaan Hanubun, tak ada lagi langkah polisi. Seakan kasus tersebut dibiarkan mengendap di meja tim penyelidik tanpa progres.

Pihak Polda Maluku melalui Ditreskrimsus setempat tak mengelak. Mereka mengaku kasus dugaan korupsi itu masih terus ditangani dengan status penyelidikan.

“Sementara masih lidik (Penyelidikan-red),”kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminullah melalui Kasi Penmas, AKP Imelda Haurissa kepada wartawan di Ambon, Rabu (16/4/2025).

Menyoal progres pemeriksaan, Imelda enggan berkomentar lebig jahu. Lagi-lagi, Haurissa menyebut, masih penyelidikan.

Sikap polisi lantas mendapat sorotan dari Praktisi Hukum, Hendrik Lusikooy. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku (YLBHM) ini meminta, Ditreskrimsus bertindak profesional dalam upaya penegakan hukum.

“Kalau demikian pendapat saya singkat saja. Polisi harus bertindak profesional, tanpa harus berlama-lama dengan perkara. Ini penegakan hukum, dan masyarkat akan ikut mengawal kerja polisi. Mungkin itu,” ujarnya sinkat.

Fakta dibalik kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Malra Tahun 2020 menyisahkan cerita. Meski masih berstatus penyelidikan, namun upaya untuk menghentikan kasus yang melibatkan Bupati, M Taher Hanubun ini muncul ramai ditelinga publik.

Bahkan, pihak  tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku yang melakukan rangakaian penyelidikan terhadap kasus tersebut, dibuat dilemah. Mereka diduga tertekan dengan keberadaan kebijakan pimpinan.

Bagi mereka, kasus Covid-19 Maluku Tenggara memiliki alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan, setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan dokumen alat bukti pendukung lainnya dikantongi tim penyelidik.

“Kasus Covid-19 Malra itu seksi. Itu kuat sekali, buktinya kuat sekali. Ya, begitulah kita harus ikuti kebijakan pimpinan. Bahkan ada upaya untuk kita terbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP2P) itu datang dari mereka, mereka terus meminta ke kita. Tapi, sampai hari ini kita tidak kasih atau kita terbitkan,” ujar sumber media ini dilingkup Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (10/2/2025).

Bukti kuat untuk kasus covid-19 Malra ini pantas ditingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan tersangka, kata sumber tadi, berkaitan dengan Laporan pertanggung jawaban APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Malra pada 2021.  LKPJ itu disampaikan langsung oleh, M Taher Hanubun didepan DPRD, dan dibubuhi tandatanganya selaku Bupati saat itu.

“Dalam LKPJ itu tertuang anggaran Covid-19 sebesar Rp96 miliar. Nah, kebutuhan anggaran sesuai repoposing anggaran seluruh OPD adalah sebesar Rp40 miliar, sehingga selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabakan itu sekitar Rp56 miliar. Itu LKPJ tandatangan MTH,” kata sumber.

Ini juga dikuatkan dengan pemeriksaan Kepala Dinas Sosial Malra, Hendrikus Watratan. Watratan, tidak mampu menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19 Malra saat itu. Pasalnya, ada tiga program penanganan dan pemulihan Covid 19 sudah ditalangi oleh pusat yaitu sebesar Rp71 miliar.

“Nah, terjadi tumpang tindih anggaran.  Ini yang membuat Kadis Sosial waktu diperiksa pingsan. Jadi buktinya kuat. Yang dipertanyakan itu selisih anggaran sebesar Rp56 miliar. Ini yang kuat buktinya. Harusnya, kita sudah naikan ke penyidikan, tapi begitulah.  Yang terpenting, kasus ini MTH belum aman. Jalan terus kasusnya,” ungkap sumber. (Redaksi)