Besok Kim Davids Dimintai Keterangan
AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Suap yang dilakukan mantan Direktur PT. KALWEDO tahun 2012 hingga tahun 2015 atas nama Benyamin Th. Noach, ST berkaitan dengan bangkrutnya PT. KALWEDO, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-15/0.1/Fd.2/11/2022, tanggal 25 November 2022.
Untuk itu, Selasa (10/01/2023) penyelidik Kejati Maluku mengundang Kim Davids B. Marcus untuk dimintai keterangannya di Kantor Kejati Maluku di Ambon.
Sumber Spektrum di Kejati Maluku menjelaskan, Kim akan dimintai keterangan oleh tim penyelidik yang terdiri atas tujuh orang yakni, Triono Rahyudi, Y.E. Almahdaly, Hasnul Fadli, Grace Siahaya, Esterlina Wattimury, Nurnita Tehuayo dan Farids Dhestarastra Musa.
“Undangan kepada Kim Davids Marcus sudah dilayangkan pekan lalu,” kata sumber ini.
Sementara itu, sumber Spektrum di Tiakur menjelaskan jika Kim berangkat dari Tiakur pada Minggu (08/01/2023) menuju Ambon.
“Tanggal 9 Januari Kim dipastikan telah berada di Ambon, untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut, Selasa 10 Januari 2023,” kata salah satu kerabat Kim Davids kepada Spektrum via ponselnya, semalam.
Kerabat Kim Davids menjelaskan jika kebetangkatan Kim ke Ambon membawa sejumlah dokumen berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan suap sebesar Rp500 juta kepada pihak terkait.
“Ini sesuai permintaan penyidik Kejati,” katanya.
Dokumen tersebut berisikan adanya adanya dugaan gratifikasi dan suap ini dilakukan mantan Direktur Utama PT Kalwedo Benjamin Thomas Noach serta kaitannya dengan bangkrutnya BUMD milik Pemkab MBD itu.
Untuk diketahui, Kim Davids mantan anggota DPRD Maluku Barat Daya (MBD) selama ini lakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD mendesak jaksa menyelidiki perkara dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp500 juta untuk menutupi perkara dugaan korupsi di PTÂ Kalwedo.
Dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan Direktur Utama PTÂ Kalwedo ini mengunakan jasa Kim Davids sebagai perantara.
Sekedar untuk tahu, Benyamin Thomas Noach menjabat Dirut PT. Kalwedo sejak tahun 2012 sampai 2015. Untuk itu, Noach harus mempertanggung jawabkan peristiwa hukum berupa dugaan korupsi penggunaan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) MBD sebesar Rp 8,5 miliar.
Selain itu, ada juga bantuan subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6,4 miliar per tahun yang harus dipertanggung jawabkan oleh Noach.
Keterlibatan Noach pada kasus dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan beberapa kali oleh LSM di Kejari MBD maupun Kejati Maluku. Namun, hingga kini kasus tersebut belym juga ditindaklanjuti.
“Kami berharap dengan pemanggilan Kim Davids maka kasus ini bisa ditindaklanjuti,” kata sumber ini. (TIM)