SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Aroma busuk dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku kembali menyeruak. Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, secara terbuka mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang kembali membongkar sejumlah kasus lama yang sebelumnya sempat meredup, termasuk perkara yang menyeret Kwarda Pramuka Maluku.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, keberanian Kejati Maluku membuka kembali kasus-kasus yang sempat “ditutup” merupakan bukti nyata bahwa tekanan publik dan dorongan legislatif tidak sia-sia.
“Kita patut memberi apresiasi dan berterima kasih. Kasus-kasus ini sebelumnya sempat ditutup, tapi karena desakan masyarakat, Kejaksaan akhirnya kembali membuka dan meresponsnya,” tegas Watubun kepada wartawan di DPRD Maluku, Rabu (28/01/2026).
Watubun menegaskan, sejak awal DPRD Maluku konsisten mendorong agar seluruh dugaan tindak pidana korupsi diusut tanpa pandang bulu, baik yang melibatkan lembaga pemerintahan maupun organisasi masyarakat.
Menurutnya, pengusutan tuntas menjadi keharusan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terlebih anggaran Covid-19 merupakan uang rakyat yang dialokasikan dalam situasi darurat dan penderitaan masyarakat.
“Kalau memang ada pelanggaran, semuanya harus dibuka terang-benderang. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” katanya dengan nada tegas.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak tercemar oleh kompromi atau intervensi kekuasaan. Watubun menekankan, aparat penegak hukum harus berdiri independen dan berpihak pada kepentingan publik.
“Proses hukum harus berjalan jujur dan adil. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (S-03)


Tinggalkan Balasan