AMBON, SPEKTRUM – Anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku saat ini dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda Maluku mulai dipanggil dan diperiksa tim penyidik Kejati Maluku.
Khusus untuk pemeriksaan Sekda Maluku, Sadli Ie dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, akan dipanggil namun belum diketahui waktunya.
Pekan lalu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku, Melky Lohy terlihat menghadiri panggilan penyidik, Senin (04/09/2023) lalu.
Kehadiran Lohy ditandai dengan terparkirnya mobil Dinas Kominfo Maluku di halaman parkir Kejati Maluku.
Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan OPD, diantaranya Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Spektrum terkait kehadiran Kadis Kominfo dan Kadis Perhubungan mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya belum mengetahui soal kedatangan mereka, mungkin hanya koordinasi biasa,” katanya kepada Spektrum di Kantor Kejati Maluku, Senin (04/09/2023) lalu.
Sementara itu, sumber Spektrum di Kantor Gubernur Maluku mengaku jika pimpinan OPD yang dipanggil dicecar beberapa pertanyaan seputar penggunaan anggaran pada dinas yang dipimpinnya.
“Yah, mereka dimintai keterangan soal pemotongan anggaran sebesar 30 persen serta penggunaan anggaran tersebut juga ada beberapa pertanyaan teknis,” katanya kepada Spektrum, Senin (04/09/2023).
Dugaan adanya penyelewengan penggunaan dana covid-19 tahun 2020-2021 dilaporkan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.
Sementara itu, seperti dilansir RRI Ambon, Selasa (12/09/2023), Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, semua pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut bakal di klarifikasi (permintaan keterangan) nantinya, termasuk Sekda Maluku.
“Ia betul. Kasus ini kan masih bentuk klarifikasi, jadi masih sebatas klarifikasi,” kata Wahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, kasus covid-19 ditangani pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Jadi apapun bentuknya, namanya laporan masyarakat, semuanya kita proses. Nah, kasus ini masih klarifikasi. Semua sementara berjalan,” jelasnya. (*)