AMBON,SPEKTRUM– Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, DK terhadap pegawai ASN di dinas tersebut, mulai diusut Reskrimum Polda Maluku.
Bahkan, Kapolda Maluku telah memerintahkan Direktur Reskrimum agar berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Maluku.
Untuk diketahui, korban diduga telah dilecehkan atasannya selama dua kali di bulan Juli 2023.
“Kami mengikuti perkembangan kasus yang terjadi. Dan saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku untuk koordinasi dengan Setda Pemprov,” ungkap Kapolda Irjen Latif, Senin (17/7/2023).
Kapolda menekankan agar kasus yang sempat viral itu ditangani secara baik dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap agar kasus itu ditangani dan ungkap secara profesional dan proporsional serta tetap humanis dan memberikan penanganan khusus pada perempuan,” katanya.
Selama penanganan kasus dugaan asusila itu berjalan, Irjen Latif meminta semua pihak agar kooperatif. Bila benar hal itu terbukti, maka penegakan hukum harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Polda Maluku siap memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap pelapor agar kasus tersebut dapat diungkap dan tidak terulang kembali ke depannya,” tegas Kapolda.
Pelecehan sex terhadap bawahan bukan pertama kali dilakukan DK, saat menjabat Kasat Pol PP Provinsi Maluku, hal yang sama pernah dilakukan. Namun, saat itu, DK lolos dari jeratan hukum bahkan dipromosikan sebagai Kepala Badan Perbatasan Provinsi Maluku.
Menyikapi perbuatan tak senonoh DK, Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Cabang Maluku, Frida Rayman mengatakan, selaku Kadis Pemberdayaan Perempuan harusnya yang bersangkutan menaungi, mengayomi, dan jadi contoh bagi kaum perempuan.
Namun yang terjadi, DK telah mencoreng nama lembaga, yang harusnya jadi garda terdepan untuk melindungi perempuan dan anak karena itu, sebaiknya kasus ini diproses hukum.
“Ini sudah keterlaluan dan kurang ajar karena sudah terjadi berulangkali. Kita sepakat sebagai organisasi perempuan di daerah ini mengutuk keras perbuatan yang bersangkutan. Kami sedang mengkampanyekan menolak kekerasan terhadap perempuan dan anak, ini bahkan Kadisnya justru melakukan tindakan tidak senonoh,” kata Rsyman.
Untuk itu, Rsyman meminta agar seluruh aktivis dan organisasi perempuan desak aparat penegak hukum memproses kasus ini hingga ke meja hijau.
“Biar ada efek jera,” tegasnya. (*)