– Soal Jaringan Internasional Masih Didalami
Pengembangan kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 524,5 gram melibatkan oknum anggota Polri Brigpol Mario Atihuta, terus diusut Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara.
AMBON, SPEKTRUM – Usai penangkapan Brigpol Mario di Bandara Udara Internasional Juwata, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, penyidik BNNP Kalimantan Utara terus memeriksa saksi termasuk tersangka.
Kapolda Maluku Irjen (Pol) Baharudin Djafar menegaskan, siap memecat oknum anggota Polda Maluku yang bertugas di Polres Seram Bagian Timur tersebut.
“Tetap diproses di BNNP Kalimantan Utara. Dan memang (Brigpol Mario) sudah tidak layak untuk menjadi anggota polisi. Saya sudah mengirim tim ke sana (Tarakan). Kita tunggu nanti dari sana. Jika pidanannya sudah proses di sana, Insha Allah kita lanjutkan disini dengan kode etik. Kalau bisa sekaligus dipecat,” tegas Irjen Pol Baharduin Djafar kepada Spektrum di Ambon, Senin (03/03/2020).
Menyinggung apakah Brigpol Mario terlibat jejaring binis narkoba internasional? Ditanya demikian Kapolda mengatakan, sementara hal tersebut masih didalmi tim penyidik lebih lanjut. “Inilah (soal jaringan internasional), yang sekarang sedang dikembangkan,” ungkap mantan Kapolda Sulawesi Barat ini.
Sementara itu, sumber terpercaya Spektrum menuturkan, tersangka Brigpol Mario diperiksa oleh Kanit II Subdit I Direktorat Narkoba Polda Maluku, AKP Hasanuddin, Kasubdit I Dit Narkoba Polda Maluku, AKBP Romi Agusriansyah, PS Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Maluku, Kompol Ferry Mulyana Sunarya.
Dalam pengembangan terungkap tersangka mengaku membeli narkoba jenis sabu seberat setenga kilo gram lebih itu seharga Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Namun tidak dibayar langsung, tetapi dari hasil penjualan.
Barang haram ini, lanjut sumber tersebut, rencana akan dibawa ke Kota Ambon untuk dijual. Dari hasil penjualan kemudian akan disetor ke narapidana di Lapas Tarakan.
“Bersangkutan diperiksa Minggu 1 Maret 2020 di kantor BNNP Kalimantan Utara. Dia diperiksa selama 6 jam lebih. Terungkap dari pemeriksaan ini, sabu itu dia beli dari temannya (napi) di Lapas Tarakan. Katanya baru pertama kali. Katanya tersangka sebelumnya sudah sering berkomunikasi melalui whatsupp dan Massenger dengan Napi tersebut,” jelas sumber ini.
Ketika pemeriksaan lanjut Sumber, tersangka mengaku tiba di Tarakan pada Rabu (26/2) dan langsung menginap disalah hotel di Tarakan.
Diketahui, oknum anggota Polda Maluku yang bertugas di Polres Seram Bagian timur itu, dari salah satu Narapidana narkoba yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.
Awalnya tersangka ijin alasannya untuk mengurus UKP serta, dan diberikan ijin selama 5 hari (24-29 Februari). Padahal tertangkap di Tarakan.
Pasca terungkapnya kasus itu, ternyata tersangka pada 2018 pernah terlibat kasus narkoba. Saat itu dia diputusan oleh Pengadilan Negeri Ambon dengan hukuman untuk rehabilitasi.
“Dulu dia (Brigpol Mario), pernah ditangkap di rumahnya. Tapi tidak ada barang bukti. Hanya hasil tes urine positif (mengkonsumsi narkoba). Karena putusannya rehabilitasi, dia tidak kena PTDH. Hanya hukuman kode etik kemudian di mutasi,” ungkap sumber tersebut. (S-01)