AMBON, SPEKTRUM – New Normal mutlak dilaksanakan di Provinsi Maluku, diberlakukannya PSBB atau tidak. Demikian ditegaskan Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat, (29/05/2020).
“Berbeda antara pengajuan PSBB dengan new normal. Ada atau tidak ada PSBB, new normal mutlak berlangsung,” kata Jafar.
Kondisi Provinsi Maluku saat ini, Kota Ambon berada pada zona merah, itu berarti bagaimana dengan adanya penerapan new normal diharapkan terjadi perubahan zona.
“Misalnya Ambon zona merah, bagaimana dengan kita terapkan New Normal ini bisa menurunkan menjadi kuning, dan kuning menjadi hijau,” tandas jenderal bintang dua ini.
Baca juga : Tren Covid-19 Meningkat, Operasi Aman Nusa II Diperpanjang
Ada enam wilayah di Maluku yang masuk pada zona hijau. Dengan demikian, enam wilayah ini harus terus menjalankan New Normal dengan terus mengedepankan protap kesehatan agar wilayahnya tetap hijau.
“Siapa yang mau masuk ke wilayahnya tentu harus dibatasi karena wilayahnya masih hijau,” jelas Jafar.
Penerapan new normal untuk suatu wilayah, katanya, tergantung dari pemerintah daerah yang menentukan. Karena itu, sosialisasi ke masyarakat harus dilakukan.
“New normal tetap harus menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan. Begitupun dengan PSBB. Dan untuk menentukan itu adalah pemerintah daerah. Karenanya sosialisasi ke masyarakat harus dilaksanakan. Kalau boleh pekan depan kita bisa bicara dengan ketua gugus dan ketua gugus akan mencanangkan itu,” katanya. (S-16)