SPEKTRUMONLINE, MASOHI – Dalam rangka percepatan pendaftaran tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tengah, saat ini tengah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah tanpa pungutan biaya atau gratis
Hal itu disampaikan Kepala BPN Kabupaten Maluku Tengah, Juliana Jolanda Salhuteru, S.SiT yang dikonfirmasi diruang kerjanya, pekan kemarin
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak dan serentak untuk pertama kalinya di seluruh wilayah desa atau kelurahan atau setara. Khusu bagi tanah belum miliki sertifikat atau belum didaftarkan, pemerintah akan menanggung biaya pembuatannya,” terang Salhuteru.
Dijalankannya program ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional nomor 35 tahun 2016 tentang Perecepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, maka program nasional yang dimulai 2017 silam, dengan target 5 juta bidang tanah, pada 2018 target 7 juta bidang tanah, dan pada 2019, dengan target 9 juta bidang tanah.
“Keinginan pemerintah, sampai pada tahun 2025 ini, seluruh lahan dan tanah di Indonesia sudah harus bersertifikat,”tandas Salhuteru.
Menurutnya, PTSL sangat penting sebagai kepastian hukum baik subjek maupun objeknya. Di antara fungsi PTSL yang pertama ialah, mendukung program strategis nasional, seperti pengadaan tanah, pembangunan infrastruktur, berupa jalan dan pembangunan, berupa gedung, baik untuk instansi pemerintah, maupun badan usaha lainnya.
“PTSL juga berfungsi untuk meminimalkan jumlah sengketa. Dengan adanya sertifikat sebagai barang bukti yang kuat, dapat memberi kepastian hukum baik subjek maupun objeknya,”ucapnya.
Program tersebut juga berfungsi untuk memetakan jutaan bidang tanah yang belum terdaftar, membangun peta kadaster dalam satu hamparan bidangan yang utuh, menyelesaikan masalah batas administrasi desa atau kelurahan, serta memfasilitasi penerimaan pajak yang lebih efektif.
“Untuk sistem PTSL sendiri, terdiri dari penyuluhan pengukuran, pengumpulan data yuridis dan pemeriksaan tanah. Setelah tahap tersebut selesai, maka akan diumumkan di desa dan kantor BPN. Kemudian, akan mendapat penetapan hak, penerbitan sertifikat, sampai penyerahan sertifikat,”sebut Salhuteru.
Ia mengimbau agar pihak terkait, khususnya yang belum melengkapi data, baik fisik maupun yuridisnya, agar segera melengkapinya, sehingga, sertifikat segera bisa diterbitkan. Sehingga seluruh tanah yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, dapat terpetakan, sehingga dapat tertib adiministrasi maupun pemegangnya.
“Kegiatan PTSL di Kabupaten MalukubTengah, perlu kita sukseskan dengan sinergitas antara masyarakat, pemerintah desa/negeri, jajaran kantor pertanahan, dan pemerintah Kabupaten,”tutup Salhuteru. (HS 10)