AMBON, SPEKTRUM – Sengketa lahan berdirinya Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon terus berlanjut ke Mahkama Agung (MA).
Berlanjutnya kasus tersebut lantaran pihak ahli waris Izaac Soplanit tidak terima proses banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Maluku ditolak. Akhirnya perkara dengan nomor 29/PDT/2023/PT Ambon antara Ludya Papilaya/Soplanit dan lainnya melawan Tan Kho Hang Hoat terus berlanjut ke tingkat kasasi di MA. Demikian dikemukakan Kuasa Hukum ahli waris Izaac Soplanit, Jitri Nurlatu saat dikonfirmasi Spektrum di Pengadilan Negeri Ambon, pekan lalu.
“Yang pasti kita akan kasih dengan argumentasi hukum yang cukup berdasar juga,” kata Nurlatu.
Sayangnya, Nurlatu menolak untuk menjelaskan point hukum yang akan diajukan ke MA sebagai bahan pertimbangan hakim.
“Kita belum bisa masuk terlalu jauh terkait materi perkara untuk menyampaikan ke ruang public,” katanya singkat..
Sementara itu, Nimbrot Soplanit, ahli waris Izack Baltazar Soplanit yang dikonfirmasi menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) diduga tidak akan pernah mendapatkan keadilan.
Nimbrot menyayangkan penyimpangan hukum yang dilakukan PN Ambon dikuatkan PT Maluku.
Dalam menangani perkara ini lanjut Nimbrot tidak ada sidang komisi. Nimbrot menuding perjanjian bersyarat yang menjadi pertimbangan majelis hanyalah kamuflase.
“Karena tidak menjelaskan atau menjabarkan tentang perjanjian bersyarat itu, yang dimuat dalam pertimbangan majelis Hakim. tidak ada sidang komisi, Putusan PN Ambon dan dikuat PT Maluku tidak mempertimbangkan adanya perjanjian bersyarat, sehingga merupakan pertimbangan kamuflase,” tudingnya.
Sesuai PP Nomor 24 1997 pasal 39 huruf F, jelas Nimbrot, ada hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Dimana hakim tidak mempertimbangkan akta notaris yang dibuat Notaris Nicolas Pattiwael dalam kondisi tanah (objek) masih dalam sengketa.
“Selain itu, pasal 138 HIR menyebutkan jika alat bukti surat dibantah sebenarannya oleh pihak lawan, maka hakim berhak memerintahkan pemeriksaan atas kebenaran alat bukti surat tersebut. Sehingga hakim tidak serta merta mempercayai kebenaran suatu alat bukti atau menerima begitu saja bantahan alat bukti tersebut,” jelasnya.
Nimbrot menjelaskan, hakim memiliki kewajiban dan hak untuk melakukan penyelidikan atas alat bukti yang diperdebatkan itu.
“Ini berarti hakim bertindak aktif dalam menentukan kebenaran suatu perkara. Misalnya terjadi bantahan atas keaslian akta otentik tertentu, maka hakim akan memerintahkan pemeriksaan terhadap alat bukti tersebut dengan menggunakan prosedur yang dinamakan acara pemeriksaan keaslian,” katanya.
Untuk diketahui, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Maluku, nomor 29/PDT/2023/PT Ambon dalam point mengadali menerangkan, menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat, menguatkan putusan pengadilan negeri Ambon, nomor 187/Pdt.G/2022/PN.Amb, tanggal 10 Maret 2023.
Dimana dalam gugatan wanprestasi ini, pihak penggugat dalam hal ini ahli waris Izack Baltazar Soplanit mempermasalahkan terkait perjanjian atau akta yang dikeluarkan oleh Notaris Nicolas Pattiwael sementara tanah atau objek (lahan) Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sementara dalam proses perkara gugatan perdata antara pihak Soplanit dengan Pemerintah Provinsi Maluku, yang dimenangkan pihak Soplanit sehingga telah dilakukan pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp 14 miliar.
Kendati telah melakukan pembayaran, masalah ini pun bergulir ke Pengadilan, lantaran adanya bukti autentik akta notaris atau perjanjian yang dilakukan oleh Izack Baltazar Soplanit dengan Tan Kho Hang Hoat sebagai pihak ke dua, atau pihak yang telah melakukan pembelian lahan yang kini telah dikuasai Pemerintah Daerah Maluku. (HS-17)