30.1 C
Ambon City
Jumat, 20 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kakanwil “Muluskan” Gilian Khoe Kuasai Proyek di KumHAM Maluku

Pengawasan tender bukan membersihkan, tapi banyak intervensi. Kasus lelang proyek Manajemen Konsultasi Hukum Lapas Saparua, membuka mata orang banyak, bagaimana lelang mudah diatur. Pemain lama menjadi kroni. Tender diarahkan kepada Gilian Khoe.

AMBON, SPEKTRUMOnline.com – Gilian Khoe orang baru dalam pekerjaan proyek-proyek Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Sempat muncul namanya dalam kasus proyek pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Kini muncul lagi namanya di lelang proyek manajemen Konsultasi Hukum Lapas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Lelang ini diduga penuh rekayasa. Intervensi Kakanwil Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka, disebut-sebut mendorong proyek itu diarahkan untuk Gilian. Hubungan Gilian dengan Andi cukup baik. Berkat hubungan itu juga Gilian kerap mendapatkan proyek-proyek di Kemenkum HAM Maluku, diantaranya Lapas Perempuan Kelas III, dan proyek Manajemen Konsultasi Hukum Lapas Saparua.

Lelang MK itu mendahului untuk lelang fisik Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Saparua dengan nilai Rp1.639.516.000, pembangunan gedung Kantor Lapas Kelas III Saparua Rp1.925.000.000, dan Pembangunan Prasarana Lingkungan Lapas Kelas III Saparua Rp403.780.000.

Untuk proyek Manajemen Konsultasi Hukum Lapas Saparua, lelang seleksi prakualifikasi nilai paketnya Rp.136.479.000. Dananya bersumber dari APBN 2020 ini. Kamis (02/04/2020), sampai pada tahap pengumuman perusahaan yang lolos prakualifikasi.

Namun anehnya, dari dua perusahaan yang lolos kualifikasi tersebut, CV Exacta Konsultan dan CV. Anai Maluku Konsultan, justru CV Exacta Konsultan milik Frankie Tanasale, tidak memiliki Sub Bidang Usaha (SBU) yang diminta dalam persyaratan pelelangan, namun tetap diloloskan.

Dalam dokumen lelang yang diperoleh Spektrum, SBU yang diminta adalah Sub Bidang Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan berkode KL.403 yang masih berlaku.

Untuk Perencanaan Rekayasa Berkode RE102 Jasa Desain Rekayasa, untuk Konstuksi Fondasi Serta Struktur Bangunan RE103 Jasa Desain Rekayasa, Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air dan berkode RE 104 Jasa Desain Rekayasa, Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi.

Sementara dalam proyek tersebut SBU yang diminta adalah Sub Bidang Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan Berkode KL.403 yang masih berlaku.

Sedangkan CV.Exacta Konsultan sendiri tidak memiliki SBU dimaksud. Dari biodata CV.Exacta Konsultan yang diperoleh Spektrum, sesuai rincian klasifikasi dan Kualifiksi Badan Usaha Jasa Perencanaan Konstruksi yang dikeluarkan INKINDO Maluku, CV.Exacta Konsultan hanya memiliki tiga (3) SBU.

Sumber Spektrum di internal Kanwil Kemenkum HAM Maluku menyebutkan, khusus untuk perusahaan kedua yakni CV. Anai Maluku Konsultan, diloloskan hanya untuk mendampingi CV Exacta Konsultan, agar memenuhi persyaratan dua perusahaan minimal diloloskan di prakualifikasi sebelum penetapan pemenang.

Menurut sumber yang meminta namanya tidak ditulis ini, CV.Exacta Konsultan milik Frankie Tanasale dipakai oleh Gilian Khoe yang tak lain adalah kontraktor yang ditunjuk langsung oleh Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku, Andi Nurka.

Diloloskannya CV.Exacta Konsultan dalam kualifikasi sekalipun tidak memiliki Sub Bidang Usaha. Namun karena tekanan Andi Nurka ke Pokja, perusahaan itu tetap dimenangkan. Bahkan semua paket proyek yang ada di lingkup Kanwil KumHAM Maluku sudah diklaim oleh Gilian Khoe.

“Intinya siapa yang melawan Gilian sama saja melawan Kakanwil, semua Kalapas, Kantor Imigrasi ditekan habis oleh Kakanwil, bahkan ada beberapa teman kami yang sudah dimutasi hingga ke Geser hanya kerena melawan keinginan Kakanwil mengakomodir Gilian Khoe,” kata sumber tersebut.

Hal ini sama juga terjadi dengan lelang MK Pembangunan kantor Kanwil KumHAM Maluku, yang sudah dibatalkan dan dilelang ulang sebab Perusahaan yang dipakai Gilian Khoe tak mampu memenuhi SBU yang diminta.

Sementara Itu Kakanwil Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka yang dihubungi Spektrum, kemarin, ditanya soal proyek ini, justeru menjawab seadanya. Dia mengaku, tidak mengenal bahkan tidak pernah ke Saparua.

“Terserah orang mau bilang apa, silahkan tanya Pokja. Pokja dibentuk Sekjen melalui Biro BUMN, Kuasa Pengguna Anggaran Kepala UPT, kecuali prosedurnya tidak seperti itu baru saya turun tangan. Karena prosedurnya seperti itu sama dengan perusahaan lain, apa bedanya,” kata Nurka melalui sambungan telepon, kemarin.

Bahkan tambah Nurka, dengan adanya wabah covid-19, pihaknya belum bisa memastikan proyek tersebut tetap jalan. “Siapa tahu, dengan adanya Covid-19 proyek ini ditarik, siapa tahu,” tambah Nurka.

Nurka mempersilahkan yang belum mengetahui prosedur bisa langsung datangi UPT atau Pokja proyek ini. “Langsung saja ke UPT atau Pokja,” jelasnya. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles