AMBON, SPEKTRUM – Klarifikasi kembali disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Azasi Manusia (KumHAM) Provinsi Maluku, Andi Nurka untuk kedua kalinya. Awalnya, dia mengatakan tender proyek Manajemen Konsultasi Lapas Kelas III Saparua Kabupaten Maluku Tengah itu, tidak diketahuinya.
Dia juga mengaku, tak mengenal rekanan Gilian Khoe, dan tidak pernah ke Saparua. Sementara Kepala Lapas Kelas III Saparua mengatakan, tidak mengetahui apa-apa tentang tender proyek. Dia hanya menunggu siapa yang akan menangni proyek itu nantinya.
Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka, mengaku tak melakukan intervensi terhadap proyek rehabilitasi gedung dan bangunan Lapas Kelas III Saparua dengan nilai Rp. 1.639.516.000, pembangunan gedung Kantor Lapas Kelas III Saparua Rp. 1.925.000.000, dan pembangunan prasarana lingkungan Lapas Kelas III Saparua Rp. 403.780.000.
Kepada Spektrum, di ruang kerjanya, Senin (6/4), Nurka menjelaskan, posisinya sebagai Kakanwil hanya bertugas untuk mengawasi, dan tidak untuk menginterfensi kerja panitia yang telah dibentuk oleh Pusat (Kementrian Kumham).
“Untuk kantor wilayah Maluku, ada 22 orang yang lulus Barjas, lalu itu kita kirim ke Pusat. Kemudian pusat menentukan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah. Kenapa pusat yang tentukan panitia, karena ditakutkan ada kepentingan. Jadi kita gelondongan saja dikirim ke pusat, misalnya disini ada pengadaan barang dan jasa 20 orang, kita kirim semua. Nanti pusat yang menentukan,”kata Nurka.
Setelah pihak Pokja atau panitia telah ditentukan, lanjut Nurka, mereka kemudian bekerja, yang mana mereka bekerja akan melalui komunikasi dengan pihak penyedia barang dan itu KPA nya ada dimasing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Contoh, katakanlah sekarang proyeknya di Saparua, maka Saparua kemudian memberi perintah untuk mereka mulai bekerja, selanjutnya panitia mulai bekerja. Dan itupun tidak ada interfensi dari pihak KPA disana (Saparua),”katanya.
Selanjutnya, kata dia, mereka akan bekerja setelah mengumumkan pemenang, baik perencana, pengawas maupun fisik, dan akan dilaporkan kepada KPA. Selanjutnya KPA yang akan melaporkan ke wilayah, sudah ada pemenangnya.
Dan fungsi Kakanwil, kata dia, adalah pengawasan. Artinya, sambungnya, setelah ada pemenangnya, pekerjaan mulai berjalan, maka Kakanwil mengeluarkan surat perintah kepada Devisi Teknis dan Administrasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Fungsinya pengawasan agar tepat waktu, dan sesuai kuwalitas di gambar yang ada, posisi Kakanwil itu tidak ada interfensi seperti itu, itu sangat keliru sebenarnya itu,”ujarnya.
Dikatakan, dalam proses pelelangan, ada mekanisme dimana pihak yang merasa keberatan atau dirugikan, dapat mengajukan keberatan. Dan itu wajib dijawab oleh pihak panitia.
“Sebenarnya pada saat pengumuman oleh panitia itu kan ada mekanismenya. Yang mana diumumkan melalui LPSE itu pengadaan barang dan jasa melalui elektronik. Jadi siapapun diseluruh indonesia ini bisa mendaftar. Dan dalam proses pelaksanaan kegiatan itu, kemudian ada kecurigaan dan sebagainya, maka ada sarananya untuk mengajukan keberatan, silakan mengajukan itu setelah itu dijawab oleh panitia dan itu harus, tidak bisa tidak jawab, itulah prosedur yang harus dilalui,” tandasnya.
Ia mengklaim, posisinya selaku Kakanwil, tidak pernah melakukan intervensi. Ia tidak tahu menahu dengan kerja panitia. Apalagi sampai dikaitkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
“Posisi Kakanwi tidak pernah kesana (tidak sampai disitu). Lalu kemudian saya dikaitkan dengan itu. Kalau dikatakan saya kenal (kontraktor), siapapun di Maluku ini saya kenal. Tapi jangan dikaitkanlah. Sialakan ditanya ke panitia, pernah Kakanwil intervensi kesana. Sumpah demi Tuhan saya tidak pernah ada komunikasi dengan panitia sedikitpun, dan itu saya bisa jamin,” tandasnya.
Saat menghubungi KPA (Kalapas Saparua) untuk menanyakan apakah sudah ada pemenang dalam proyek dimaksud, Kalapas mengaku belum ada pemenang. Dengan itu, kata dia, maka proses pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pihak pihak yang merasa dirugikan atau berkeberatan.
“Tadi (kemarin), saya tanya Kalapas selaku KPA, apakah sudah ada pemenang, katanya belum ada laporan panitia kepada KPA. Kapasitas saya tidak boleh menanyakan ke panitia, nanti dibilang saya intervensi lagi,” kata Andi Nurka.
Sebelumnya, Andi Nurka dihubungi Spektrum pekan lalu, ditanya soal proyek ini, justeru menjawab seadanya. Dia mengaku, tidak mengenal bahkan tidak pernah ke Saparua.
“Terserah orang mau bilang apa, silahkan tanya Pokja. Pokja dibentuk Sekjen melalui Biro BUMN, Kuasa Pengguna Anggaran Kepala UPT, kecuali prosedurnya tidak seperti itu baru saya turun tangan. Karena prosedurnya seperti itu sama dengan perusahaan lain, apa bedanya,” kata Nurka melalui sambungan telepon, kemarin.
Bahkan tambah Nurka, dengan adanya wabah covid-19, pihaknya belum bisa memastikan proyek tersebut tetap jalan. “Siapa tahu, dengan adanya Covid-19 proyek ini ditarik, siapa tahu,” tambah Nurka.
Nurka mempersilahkan yang belum mengetahui prosedur bisa langsung datangi UPT atau Pokja proyek ini. “Langsung saja ke UPT atau Pokja,” jelasnya. Sebelumnya, Kakanwil Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka yang dihubungi Spektrum pekan lalu, ditanya soal proyek ini, justeru menjawab seadanya. Dia mengaku, tidak mengenal bahkan tidak pernah ke Saparua.
Diketahui, lelang MK itu mendahului untuk lelang fisik Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Saparua dengan nilai Rp1.639.516.000, pembangunan gedung Kantor Lapas Kelas III Saparua Rp1.925.000.000, dan Pembangunan Prasarana Lingkungan Lapas Kelas III Saparua Rp403.780.000.
Untuk proyek Manajemen Konsultasi Hukum Lapas Saparua, lelang seleksi prakualifikasi nilai paketnya Rp.136.479.000. Dananya bersumber dari APBN 2020 ini. Kamis (02/04/2020), sampai pada tahap pengumuman perusahaan yang lolos prakualifikasi.
Anehnya, dari dua perusahaan yang lolos kualifikasi tersebut, CV Exacta Konsultan dan CV. Anai Maluku Konsultan, justru CV Exacta Konsultan milik Frankie Tanasale, tidak memiliki Sub Bidang Usaha (SBU) yang diminta dalam persyaratan pelelangan, namun tetap diloloskan.
Dalam dokumen lelang yang diperoleh Spektrum, SBU yang diminta adalah Sub Bidang Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan berkode KL.403 yang masih berlaku.
Untuk Perencanaan Rekayasa Berkode RE102 Jasa Desain Rekayasa, untuk Konstuksi Fondasi Serta Struktur Bangunan RE103 Jasa Desain Rekayasa, Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air dan berkode RE 104 Jasa Desain Rekayasa, Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi.
Sementara dalam proyek tersebut SBU yang diminta adalah Sub Bidang Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan Berkode KL.403 yang masih berlaku.
Sedangkan CV.Exacta Konsultan sendiri tidak memiliki SBU dimaksud. Dari biodata CV.Exacta Konsultan yang diperoleh Spektrum, sesuai rincian klasifikasi dan Kualifiksi Badan Usaha Jasa Perencanaan Konstruksi yang dikeluarkan INKINDO Maluku, CV.Exacta Konsultan hanya memiliki tiga (3) SBU.
Sumber Spektrum di internal Kanwil Kemenkum HAM Maluku menyebutkan, khusus untuk perusahaan kedua yakni CV. Anai Maluku Konsultan, diloloskan hanya untuk mendampingi CV Exacta Konsultan, agar memenuhi persyaratan dua perusahaan minimal diloloskan di prakualifikasi sebelum penetapan pemenang.
Menurut sumber yang meminta namanya tidak ditulis ini, CV.Exacta Konsultan milik Frankie Tanasale dipakai oleh Gilian Khoe yang tak lain adalah kontraktor yang ditunjuk langsung oleh Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku, Andi Nurka.
Diloloskannya CV.Exacta Konsultan dalam kualifikasi sekalipun tidak memiliki Sub Bidang Usaha. Namun karena tekanan Andi Nurka ke Pokja, perusahaan itu tetap dimenangkan. Bahkan semua paket proyek yang ada di lingkup Kanwil KumHAM Maluku sudah diklaim oleh Gilian Khoe.
“Intinya siapa yang melawan Gilian sama saja melawan Kakanwil, semua Kalapas, Kantor Imigrasi ditekan habis oleh Kakanwil, bahkan ada beberapa teman kami yang sudah dimutasi hingga ke Geser hanya kerena melawan keinginan Kakanwil mengakomodir Gilian Khoe,” kata sumber tersebut.
Hal ini sama juga terjadi dengan lelang MK Pembangunan kantor Kanwil KumHAM Maluku, yang sudah dibatalkan dan dilelang ulang sebab Perusahaan yang dipakai Gilian Khoe tak mampu memenuhi SBU yang diminta.
Diketahui sebelum lelang proyek Manajemen Konsultasi Hukum Lapas Kelas III Saparua, pernah juga diantaranya Lapas Perempuan Kelas III Saumlaki yang pernah dibatalkan tendernya. (S-01/S-05)