AMBON, SPEKTRUM – Kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), yang diusut tersebut, sebagian ada di fase pemberkasan, penyelidikan (pengumpulan data dan keterangan untuk dianalisa), maupun tahap penyidikan. Penanganan kasus tipikor dimaksud, akan dituntaskan di masa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Yudi Handono.
Sejumlah kasus atau perkara dugaan tipikor yang ditangani Kejati Maluku diantaranya, Terminal Transit, Repo Obligasi Bank Maluku-Maluku Utara, PLTMG Namlea Kabupaten Buru, PT.Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya, proyek Jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, dugaan tipikor anggaran Satppol PP Provinsi Maluku, dan perkara proyek WFC dimana sebagain tersangka sudah diproses di pengadilan Tipikor Ambon.
Yang baru perkara pembobolan BNI 46 Ambon sementara diusut Ditreskirmsus Polda Maluku, juga menjadi perhatian Kejati Maluku. Tim jaksa masih bekerja mengumpulkan data (puldata), pengumpulan bukti-bukti dan keterangan (pulbaket) menyangkut kasus atau perkara yang ditangani.
“Beberapa kasus Tipikor yang ditangani tersebut, tim jaksa di lapangan masih bekerja, yakni puldata dan pulbaket. Ada kasus yang didahulukan untuk dituntaskan. Kasus Tipikor lainnya juga pasti dituntaskan,” janji Kajati Maluku, Yudi Handono, melalui Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).
Samy Sapulette mengaku, beberapa hari lalu, ada Pimpinan Divisi Trisuri Bank Maluku Cabang Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) berinisial FT diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tipikor transaksi Repo Obligasi Bank Maluku-Maluku Utara.
Bukan saja itu, kata dia, beberapa kasus lainnya juga masih tengah dianalisa jaksa. Selain itu, penyidik juga menyiapkan pemberkasan perkara tipikor proyek terminal transit Passo, yang merugikan anegara Rp.3 miliar lebih.
Saat ini, kata Samy, kasus pembobiolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon pihak Ditreskrimsus Polda Maluku juga meminta bantu Kejati Maluku untuk melakukan penyidikan. Permintaan bantuan disampaikan dalam bentuk surat penyidikan.
Dari informasi yang diperoleh Spektrum, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), telah diterima Penuntut Umum Kejati Maluku, Jumat, 25 Oktober pekan lalu. Hal ini turut dibenarkan oleh Samy Sapulette.
“Memang benar, ada SPDP Ditreskrimsus Polda Maluku terkait kasus tersebut (Pembobolan Dana Nasabah BNI 46 Cabang Ambon). SPDP itu, telah diterima Penuntut Umum,” akui Samy Sapulette.
Sedangkan kasus Tipikor lainnya, sambung dia, proses puldata dan pulbaket seperti kasus Satpol PP Provinsi Maluku, proyek jalan lingkar pulau Wokam – Aru. Dan kasus PLTMG Namlea-Buru, juga dalam waktu dekat akan diekspose.
Untuk kasus dugaan Tipikor PT.Kalwedo, kata dia, karena masih dalam tahap penyelidikan, jaksa penyelidik telah memanggil beberapa pihak terkait guna dimintai keterangan. Satu diantaranya pihak Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.
“Pihak yang dimintai keterangan baru dari Dinas Prhubungan Provinsi Maluku. Ini soal PT.Kalwedo,” kata Samy, sembari berjanji sejumlah kasus atau perkara dugaan tipikor yang ditangani Kejati Maluku, ada yang menjadi skala prioritas, dan pastinya dituntaskan.
Menanggapi penanganan kasus oleh Kejati Maluku, Praktisi Hukum, F. S. Marnex kepada Spektrum Rabu, (30/10/2019) berharap, pihak Kejati agar bisa komitmen dan mengedepankan integritas dalam penanganan kasus/perkara dugaan tipikor.
Dikemukakannya, banyak kasus dugaan tipikor yang menjadi pekerjaan rumah, baik era Kajati Triyono Haryanto (mantan), maupun mantan Kajati Maluku lainnya, belum disut tuntas.
Bahkan, lanjutnya, ada kasus yang ditangani kurang lebih dua tahun, namun belum juga bergulir ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Prinsipnya, penanganan kasus Tipikor oleh Kejati Maluku harus tuntas. Karena publik terus menunggu penyelesaian akhir. Apalagi ada kasus hampir dua tahun diproses tapi belum juga tuntas. Misalnya, perkara tipikor terminal transit Passo. Semoga secepatnya bisa tuntas, sehingga tidak menumpuk lagi,” harap Marnex. (S-05)