Kajari Buru Janji Tuntaskan Korupsi Dana MTQ Bursel

AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Ta­hun 2017 di Kabupaten Buru Selatan atau Bursel akan dituntaskan Kejaksaan Negeri Buru pada awal 2021.

Kepastian bernada janji untuk penuntasan perkara tersebut disampaikan Aditya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis, (17/12/2020).

Kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Buru menyeret Kadis Perhubungan Bursel Sukri Muhamad, sebagai tersangka.

Menurutnya, proses penyidikan perkara ini telah selesai. Termasuk tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Kadis Perhubungan Bursel selaku Ketua Bidang Sarana dan Prasarana MTQ saat itu, juga Bendahara Dinas Per­hubungan Bursel, Rusli Nurpata.

Da­lam panitia, dia menjabat ben­dahara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer. “Tiga tersangka. Kita fokus MTQ tuntas 2021 awal,” jelas Aditya.

Diketahui, tiga tersangka Selasa 15 Oktober 2019 tahun lalu, setelah tim penyidik melakukan se­rangkaian penyidikan dan mene­mukan dua alat bukti yang cukup.

Informasi yang dihimpun Spektrum, sesuai penghitungan penyidik, akibat dugaan korupsi dana MTQ XXVII itu merugikan negara Rp 9 miliar.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai de­ngan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pe­ngeluaran BPKAD ke rekening LP­TQ Kabupaten Bursel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684. 681.624,00 yang tak bisa diperta­nggungjawabkan. (S-07)