Niat Richard Louhenapessy “RL” berkompetisi di Musda DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku nampak pupus. Petunjuk Pelaksana (Juklak) Nomor 02 Tahun 2020, pengganti Juklak Nomor 05 Tahun 2019 yang dikeluarkan DPP Golkar, “menyandera” serta membatasi ambisi Richard untuk memimpin Partai Golkar Maluku.
AMBON, SPEKTRUM – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ambon itu punya niat memimpin Partai Golkar Maluku, namun dia tidak mendaftarkan diri sebagai bakal calon di Panitia Penjaringan Musyawarah Daerah (Musda) ke-X DPD I Partai Golkar Maluku.
Sementara Pantia Musda ke-X berpatokan serta tetap berprinsip menjalankan ketentuan Juklak Nomor 02 Tahun 2020 tersebut. Merujuk ketentuan Juklak dimaksud, dengan sendirinya mengkanvaskan ambisi Richard untuk menggantikan Said Assagaff, dari kursi Ketua Umum DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku.
“Juklak 05 Tahun 2019 itu, calon yang tidak memenuhi 30 persen hak suara bisa meminta rekomendasi pusat untuk maju. Namun point tersebut telah dihilangkan dan digantikan dengan Juklak 02 Tahun 2020,” kata Wakil Sekretaris Panitia Musda ke X Partai Golkar Maluku, Lessy Siahay, saat konferensi pers di Sekretariat Partai Golkar Karang Panjang Ambon, Jumat (06/03/2020).
Oleh sebab itu, kata dia, apa yang diatur dalam Juklak 02 tahun 2020 bagi siapa pun juga yang ingin mencalonkan diri harus memenuhi kriteria dari Juklak 02 tahun 2020. “Seluruh calon harus mendaftar dan memiliki dukungan,” tegasnya.
Apalagi, kata dia, RL tidak mendaftar sebagai bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Maluku, sehingga mustahil dipilih sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Maluku.
Sementara itu, soal wacana kemungkinan DPP Partai Golkar akan merekomendasian RL sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Maluku, hal ini ditepis oleh Ketua Tim Penjaringan Panitia Musda ke X Partai Golkar Maluku, Yoga Papilaya. Dia menegaskan hal tetrsebut tidak mungkn terjadi.
“DPP Partai Golkar Maluku juga tidak mungkin gegabah, dan DPP tetap akan berjalan sesuai Juklak Nomor 02 Tahun 2020. Tim pengarah serta tim penjaringan telah bekerja sebaik-baiknya, tanpa sedikit pun melenceng dari aturan partai,” kata Yoga Papilaya dalam kesempatan yang sama.
Soal klaim lolos dari salah satu calon Ketua DPD I Partai Golkar Maluku, dan menjadi calon tunggal Ketua DPD I Partai Golkar Maluku, Papilaya menegaskan secara resmi belum ada pernyataan tentang kelolosan calon.
“Saat sidang baru dibicarakan hal ini, kami belum bisa menjawab lantaran persidangan belum dimulai,” katanya.
Sementara itu, Fredrek Rahakbauw Ketua Panitia Musda ke X Partai Golkar Malukj menjrkaskan, potensi aklamasi terbuka namun hal ini bukan sebuah fenomena tapi melihat dari beberapa hal yakni DPD II serta ormas mendirikan dan didirikan maka potensi aklamasi ada.
“Jika ada dukungan 50 +1 karena itu regulasi Partai Golkar. Jika 50 +1 dan ada dua calon maka keputusan aklamasi harus dihormati,” kata Rahakbauw. (S-16)