Bersama Membangun Negeri

Jika Korbankan Masyarakat, Lukas Enembe Terancam Denda Adat

JAYAPURA, SPEKTRUM – Jika ada masyarakat yang jadi korban akibat kekerasan sikap Lukas Enembe yang tidak mau memenuhi panggilan KPK RI, maka dipastikan Gubernur Papua itu akan dikenakan sanksi adat.

Untuk itu, Lukas Enembe diminta kooperatif terhadap panggilan KPK RI.

Demikian disampaikan Yanto Eluay, tokoh adat dari Sentani, Jayapura kepada wartawan, Kamis (29/09/2022) di Jayapura.

Saat ini kata Eluay, aktivitas masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura pasca Lukas Enembe mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 26 September 2022 mulai normal. Hal ini ditandai dengan aktivitas masyarakat dan kegiatan perekonomian serta perkantoran Pemerintah dan swasta juga berlangsung seperti biasa.

Namun bukan berarti aktifitas masyarakat tersebut berjalan tanpa tenang, di kalangan tertentu masih ada kekuatiran.

“Kami juga mengkhawatirkan, jangan sampai terjadi benturan pada saat Lukas Enembe dijemput paksa KPK, dan yang menjadi korban adalah masyarakat adat,” kata Yanto Eluay, usai acara pelantikan Badan Pengurus Presidium Pemuda Adat Tabi, di Sentani, Selasa (27/9/2022) oleh Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano selaku Ketua Majelis Pertimbangan Presidium Pemuda Adat Tabi.

Jika hal itu terjadi, imbuh Yanto, selain akan merugikan masyarakat adat, juga akan memberatkan Lukas Enembe sendiri untuk melakksanakan kewajiban adat.

“Jika terjadi korban nyawa, Pak Lukas Enembe yang akan susah, karena kewajiban adat, dia juga akan bayar ganti rugi atas korban-korban itu. Sudah sakit, sudah dalam status tersangka, jangan sampai terbebani tuntutan dari masyarakat yang menjadi korban pada saat itu,” kata putera kandung Theys Eluay yang juga Pembina Presidium Pemuda Adat Tabi.

Karena itu, Yanto mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga suasana damai di wilayah adat Tabi yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan Kabupaten Keerom.

“Tokoh-tokoh agama, hamba-hamba Tuhan, tokoh adat, tokoh masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum, tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjaga kedamaian dan suasana kondusif,” ajak Ondofolo Besar Sentani ini.

Kepada kuasa hukum Lukas Enembe, Yanto juga meminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh situasi.

“Jangan memberikan pernyataan-pernyataan seakan-akan Pak Lukas ini dizolimi atau dikriminalisasi,” tutup Yanto [*]