Kajati Akui Dirinya Tidak Miliki Beban
AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tengah menangani kasus dugaan pertanggungjawaban fiktif dana hibah Rp2,5 miliar di Kwarda Pramuka Maluku. Kejati optimis akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban dengan tegas mengatakan tidak memiliki beban saat bertugas di Maluku.
“Saya tidak mempunyaai beban. Justru saya ditugaskan oleh inan untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum,” kata Kaban menjawab wartawan saat Coffe Morning di kantor Kejati Maluku, Ambon, Jumat (21/7/2023).
Kajati mengaku, pihaknya telah memerintahkan Asisten Bidang Intelijen (As Intel) Kejati Maluku, Muji Martopo beserta timnya untuk melakukan telaah atas kebenaran informasi tersebut.
“Kira-kira dua hari lalu mendapatkan informasi itu, saya teruskan ke As Intel coba telaah dulu. Kita akan telusuri sejauh mana pemberitaan itu, saya mengikuti itu perkembangannya,”ungkap Kajati sekaligus menepis anggapan Kejati Maluku takut mengulik isu-isu yang berkaitan dengan korupsi di lingkup Pemprov Maluku.
Menurut dia, selama unsur dua alat bukti terpenuhi, maka siapapun yang terlibat, sudah pasti ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Tapi yakin dan percaya kami bukan karena takut atau apa. Yang penting ada dua alat bukti. Siapa pun yang terlibat di dalam hal-hal penyimpangan kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan. Tidak pandang bulu, siapapun itu,” ujarnya tegas.
Apalagi, lanjut Kajati, tugas Kejaksaan adalah penegakan hukum. Namun, setelah melalui tahapan proses jika unsur dua alat bukti tidak ditemukan, maka tentu pihaknya tidak akan meneruskan kasus teruskan kasus tersebut.
Untuk diketahui, dugaan adanya pertanggungjawaban fiktif dana hibah Rp 2,5 miliardi Kwarda Pramuka Maluku ini mencuat ke publik setelah Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary buka-bukaan kepada media beberapa hari lalu.
Dugaan itu berdasarkan temuan Komisi IV DPRD Maluku saat menelaah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Gubernur Maluku Tahun 2022. (*)