AMBON, SPEKTRUM – Tim penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon tetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022.
Penetapan tersangka pada kasus ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adryansah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon Eka Palapia kepada wartawan di Ambon, saat jumpa pers, Jumat (13/10/2023)
“Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022 itu yakni. FS, WEF dan CS, ” Jelas Adryansah.
FS lanjut Kajari sehari harinya menjabat selaku Eakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon.
WEF Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan rutin Poltek Ambon. Serta CS yang sehari harinya menjabat selaku PPK Kegiatan barang dan jasa pada Poltek Ambon.
“Total kerugian negara dalam kasus Poltek Ambon ini sesuai perhitungan sementara oleh penyidik adalah sebesar Rp.1.875.206.347, ” Papar Kajari.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejari Ambon intens mengusut kasus dugaan korupsi pada Poltek Negeri Ambon.
Setekah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dilingkup Poltek Ambon, antara lain NM sebagai Ketua Perencanaan, OK Bendahara Penerimaan, MS anggota senat, AL Sekjur Akuntansi dan Kajur Akuntansi AS.
Selain itu penyidik Kejari Ambon juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Politeknik Negeri Ambon, Deddy Mairuhu, Wakil Direktur I Leonora Leuheri dan Wakil Direktur II Fentje Salhuteru. (*)