27.2 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Tetapkan MM Tersangka Korupsi DSP SBB

PIRU, SPEKTRUM – MM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Siap Pakai ( DSP ) Bencana Alam Tahun anggaran 2019 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten SBB oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat.

Penetapan MM sebagai tersangka dibuktikan dengan surat penetapan tersangka dengan Nomor : B 1478/Q.1.16/Fd.2/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 yang diterbitkan Kejari SBB, Selasa, (20/12/2022).

Tersangka diketahui dijerat dengan primer : Pasal 2 ayat (1) jo psl 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1). Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo psl 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari SBB, Rafid menjelaskan, pada 26 September 2019 terjadi gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB. Kemudian dikeluarkan SK Bupati SBB tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten SBB. Dasar SK Bupati ini kemudian diusulkan untuk mendapatkan DSP, yang akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten SBB mendapatkan bantuan DSP sebesar Rp 37.285.000.000.

Dengan rincian, Dana Operasional Darurat Rp 2 miliar, Dana Tunggu Hunian Rp 798.500.000, Dana Cash For Work Rp 334.500.000, dan Dana Stimulan Pembangunan Rumah sebesar Rp 34.177.507.013.

Ditambahkan Rafid, pengelolaan Dana Stimulan Pembangunan Rumah sebesar Rp 34.177.507.013 itu awalnya diperuntukan bagi 1.600 Kepala Keluarga (KK). Namun pada pelaksanaanya terdapat pengurangan yang disetujui untuk KK hanya sebanyak 1.317 KK. Sehingga terhadap sisa dana kurang lebih Rp 4.357.507.013.

“Nah, yang kita fokuskan disini adalah pengelolaan anggaran yang senilai Rp 34 miliar itu (Dana Stimulan Pembangunan Rumah). Karena terdapat sisa dana di kas BPBD Kabupaten SBB kurang lebih sebesar Rp 4.357.507.013,” jelas Rafid.

Dikatakan Rafid, sisa dana tersebut seharusnya atau wajib dikembalikan ke kas negara berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 4 tahun 2020 Pasal 9 ayat (1), yaitu jika terdapat sisa DSP, maka BPBD wajib untuk mengembalikannya ke kas negara. Faktanya sisa DSP itu tidak dikembalikan.

“Ironisnya lagi, ada kurang lebih Rp 1 miliar digunakan oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga sampai dengan saat ini, dana yang masih ada di saldo kas BPBD SBB kurang lebih sekitar Rp 3.357.507.013, dan harusnya dikembalikan ke kas negara, tapi belum juga dikembalikan,” beber Rafid.

Ditanya nama atau inisial PPK yang mencairkan sisa DSP senilai Rp 1 miliar dari total sisa DSP sebesar Rp 4.357.507.013, Rafid enggan mengungkapkannya dengan alasan menjaga kelancaran proses penyidikan kasus ini.

“Kita belum bisa menyebutkan nama-nama yang bersangkutan, yang pasti seluruh pihak terkait yang mengelola dana tersebut, akan kita minta pertanggungjawaban, baik secara pengembalian kerugian maupun secara pertanggungjawaban pidana,” tuturnya.

Rafid juga meminta kepada pihak-pihak yang berwenang atau yang merasa menyalahgunakan anggaran, agar dapat mengembalikan anggaran sisa DSP tersebut di tahap penyidikan ini. (MG-06)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles