AMBON, SPEKTRUM – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini sedang mendalami materi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Rambatu Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku senilai Rp31 Miliar.
Asisten Intelijen atau Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Muji Martopo membenarkan proses pedalaman tengah dilakukan oleh tim jaksa penyelidik.
“Saat ini tim sementara memperdalam materi yang sudah kita peroleh dari para pihak terkait yang telah dipanggil,” jelas Asintel Kejati Maluku Muji Martopo, saat dikonfirmasi wartawan di Ambon, Minggu (16/01/2022).
Setelah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena, penyidik akan memanggil rekanan atau kontraktor dari PT Bias Sinar Abadi.
“Minggu ini, rekanan jadwalnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Dirinya meminta media untuk mengikuti proses penyelidikan kasus ini. “Proses penyelidikan masih jalan, jadi teman-teman wartawan ikuti saja perkembangannya ya,” katanya mengingatkan.
Sebelumnya sebanyak 15 orang atau pihak terkait dengan kasus ini telah dipanggil dan diperiksa oleh tim jaksa penyelidik Kejati Maluku. ke 15 orang tersebut termasuk Pokja Lelang tiga orang, Pejabat Negeri Rembatu dua orang, Pejabat Raja Negeri Manusa dua orang.
Juga Bendahara PUPR SBB, PPK, Konsultan Pengawas, dan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten SBB.
Namun keterangan para terperiksa masih dirahasiakan, belum bisa perkembangan kasus ini lebih jauh.
Alasannya, masih proses penyeldikan. “Jadi ikuti saja prosesnya,” tukas Muji Martopo.
Untuk diketahui, kasus jalan kecamatan Inamosol yang menghubungkan egeri Rambatu dan Manusa ditindaklanjuti Kejati Maluku setelah menerima laporan masyarakat. Awalnya tim diutus ke SBB untuk menggali informasi.
Setelah menerima laporan tim penyidik yang mengusut permasalahan ini, Kajati Maluku, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
Kajati Maluku Undang Mugopal mengakui surat perintah penyelidikan telah diterbitkannya untuk kepentingan proses penyelidikan.
“Jadi, kita belum berapa orang yang akan dipanggil itu mungkin satu atau dua minggu kedepan baru kita [jawab] ya. Karena surat perintah penyeldikan baru ditandatangani kemarin,” kata Kajati Maluku pada konferensi pers aula lantai II Gedung Kejati Maluku Selasa, (04/01/2022) lalu.
Dengan surat perintah penyelidikan ini, tim penyelidik diberikan waktu selama 30 hari untuk bekerja guna mengungkap kejahatan pada kasus ini.
Sementara itu Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Spektrum menegaskan jika untuk kasus proyek jalan Kecamatan Inamosol masih terus digali faktanya.
“Mengenai pekerjaan dimaksud, tim masih menggali fakta-faktanya, kalau sudah rampung akan kami publis perkembangannya,” kata Kareba melalui pesan singkat ke Redaksi Spektrum, semalam. (HS-16)