Disisi lain, sumber di kantor Kejati Maluku menyebut, permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait benar dilakukan tim jaksa penyelidik. Agenda permintaan keterangan dilakukan sejak Selasa dan Rabu 7 April 2021 kemarin.
“Mereka yang dimintai keterangan adalah, PPT proyek lampu jalan Kabag dinas PU Kabupaten Malra. Pemeriksaan itu semua terkait kasus Bupati Malra dan istrinya,” beber sumber itu menolak namanya dikorankan Kamis kemarin.
Untuk diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, tim jaksa di Kejati Maluku sebelumnya telah memeriksa sebanyak 6 orang.
Pihak-pihak yang dimintai keterangan tim penyelidik antaranya, Kadis DKPPKBD inisial HR, Kadis Perpustakaan BR dan salah satu kontraktor FBT.
“Sejak Kamis 25 Maret 2021 lalu, tim penyelidik menggarap, Kadis PU, Kadis Kesehatan dan pihak PPK Pengadaan barang dan jasa,” ungkap Direktur Lira Maluku, Jan Sariwating kepada Beritakota Ambon, Minggu (4/4).
Sariwating berharap, dengan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, bagi pejabat yang diperiksa, diminta supaya membuka semua apa yang terjadi dan dilihat di lapangan.
“Dalam permintaan keterangan kita minta, supaya hal-hal terkait dengan indikasi korupsi yang dilakukan Bupati dan istrinya tidak boleh disembunyikan. Karena kalau Kejati sudah bergerak usut, maka pastinya dugaan penyimpangan ada terjadi dalam kasus ini. Sebagai LSM kita dukung Kejati untuk menangkap aktor utama korupsi dari sejumlah proyek berbau KKN ini,” tandas Sariwating singkat. (*/TIM)
