AMBON, SPEKTRUM – Sembilan saksi penerima honorarium di RSUD Haulussy Ambon di periksa tum penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (12/7/2022).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan covid-19 pada RSUD Dr. M. Haulussy tahun anggaran 2020.
Mereka yang diperiksa terdiri dari perawat, Kepala ruangan, staf ruangan dan bendahara pengeluaran pada RSUD Haulusy
“Kesembilan orang saksi dimaksud terdiri dari perawat, Kepala ruangan, staf ruangan dan bendahara pengeluaran pada RSUD Haulusy. Materi Pemeriksaan seputar tugas pokok masing,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (13/7/2022).
Pemeriksaan para saksi kata Wahyudi, berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.
Sehari sebelumnya, sejumlah perawat juga telah mendatangi Kejati Maluku. Mereka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, sebagai pihak-pihak yang menerima honorarium.
“Hari ini (Red-Senin) Penyidik memeriksa sembilan orang saksi penerima honorarium. Ke 9 org saksi dimaksud terdiri dari perawat”, Kepala” ruangan, staf ruangan dan bendahara pengeluaran pada RSUD Haulussy,”ucap Wahyudi.
Para saksi juga diperiksa dengan materi seputar tugas pokok masing-masing, sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 Wit.
Sekedar tahu, kasus dugaan penyimpangan penyaluran tunjangan intensif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan makan minum tenaga medis covid-19 pada RSU Haulussy TA 2019 s/d 2021 itu dinaikan statusnya ke tahap penyidikan sejak, Selasa (28/6/2022) lalu.
“Jadi nilainya itu lebih dari Rp. 2 miliar. Status kasusnya sudah penyidikan,” ungkap Wahyudi diruang kerjanya, Senin (4/7/2022) lalu.
Menurutnya, kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan masyarakat, yang selanjutnya dilakukan telaah dan penyelidikan.
Hasilnya, ditemukan indikasi perbuatan pidana. Olehnya, lanjut mantan Kasipidsus Kejari Ambon itu, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengejar bukti perbuatan pidana yang memgarah ke penetapan tersangka.
“Awalnya, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Kasusnya itu terkait indikasi penyimpangan penyaluran Tunjangan intensif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan makan minum tenaga medis pada RSU Haulussy TA 2019 s/d 2021,” tukasnya.
Untuk item anggaran makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19, ada 10 saksi yang diperiksa.
“10 saksi yang diperiksa itu merupakan kepala-kepala ruang di RSUD dr. M. Haulussy. Pemeriksaan terhadap para saksi karena menerima honor dari anggaran tersebut,” jelasnya.
Kasus itu berawal dari adanya laporan yang diterima kejaksaan, terkait adanya sejumlah anggaran yang dikelola tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.
Dalam permasalahan pengelolaan anggaran tersebut, saat itu RSUD Dr. M. Haulussy dijabat tiga mantan direktur dari tahun 2019, 2020 dan 2021. Mereka diantaranya, dr. Justini Pawa, dr. Ritha Tahittu dan dr. Rodrigo Limmon. (*)