Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku nampak mengebut aktor korupsi dalam pembelian lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) milik PT. PLN Persero di Namlea. Siapa koruptornya?
AMBON, SPEKTRUM – Untuk mengungkap dalang koruptor kasus ini, Senin (26/10/2020), tim penyidik memeriksa dua orang saksi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru.
Informasi yang dihimpun Spektrum di lingkup Kantor Kejati Maluku menuturkan, pemeriksaan terhadap dua pegawai BPN itu akan dijadikan pintu masuk oleh jaksa untuk kembali menjerat Ferry Tanaya.
Ferry diincar jaksa karena ia diduga menjual tanah negara seluas 4,8 meter persegi tersebut. Selain itu, status tersangka Ferry Tanaya telah digugurkan oleh mejelis hakim pada kantor Pengadilan Negeri Ambon. Hal tersebut yang memaksa pihak Kejati terus getol mengejar pengusaha tajir tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette kepada wartawan mengaku, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, penyidik masih terus fokus untuk melakukan serangkaian penyidikan dengan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Termasuk hari ini, Senin 26 Oktober 2020 penyidik memeriksa dua orang saksi dari pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Buru berinisial M.T dan E.T. “Tadi, keduanya telah diperiksa sebagai saksi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan di Kantor Kejati Maluku dari pukul 9.10 hingga pukul 12.30 WIT.
“Saksi M.T diperiksa dari pukul 9.10 WIT sampai 10 .45 WIT, sekitar 12 pertanyaan. Sedangkan saksi S.T. diperiksa dari pukul 11 hingga 12.30 wit pertanyaan sekitar 10 sampai 12 pertanyaan,” kata Samy Sapulette.
Ia menjelaskan pemeriksaan kedua saksi merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang ditanyakan kepada dua saksi tersebut.
Sementara itu, Samy Sapulette juga mengatakan penyidik juga sedang mendalami keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dibalik pembelian lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea itu, tim penyidik Kejati Maluku fokus melakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi lanjutan masih akan dilajukan dalam pekan ini. Tujuannya tim Penyidik menggali fakta hukum terbaru.
Ketika ditanya siapa lagi saksi yang akan diperiksa? Samy Sapulette enggan menjelaskannya.
“Ikuti saja ya. Kalau soal saksi lain tentu yang mengetahui siapa saksi yang relevan untuk diperiksa dalam perkara ini dan mempunyai kualitas untuk kepentingan pembuktian perkara adalah penyidik,” kata dia.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/13/ferry-tanaya-belum-tersangka/
Ia hanya meminta publik bersabar dan menunggu hasil kerja tim penyidik dalam mengungkap korupsi PLTMG Namlea.
Sebelumnya Kejati Maluku telah memeriksa pengusaha Ferry Tanaya pada Senin (12/10), dan Kepala BPN pada Rabu (7/10). Sejauh ini, sudah 24 saksi yang diperiksa. (S-07)