AMBON, SPEKTRUM – Belum ada perkembangan baru dalam pengusutan kasus proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Aru. Hingga kemarin kasus ini belum naik status. Proses penyeldikan masih berlangsung. Pihak Kejati hanya berdalih masih mengumpulkan bukti-bukti.
Penyelidik telah menganalisa dan mempelajari berbagai masukan terkait proyek bernilai Rp.36 miliar lebih, di tahun 2018. Pekerjaan proyek tersebut tidak selesai-selesai, tapi pencairan dananya sudah 100 persen.
Pihak terkait ada yang sudah dimintai keterangan. Bukti-bukti telah dikumpulkan dan berbagai dokumen dipelajari, penyelidik Kejati Maluku terus bekerja untuk membongkar kejahatan dalaa proyek jalan lingkar Pulau Wokam itu.
Permintaan keterangan lanjutan dari pihak terkait belum diagendakan oleh pihak Kejati Maluku. Informasi yang dihimpun kemarin, penyelidikan masih menganalisa dan menelaah berbagai data dan bahan yang diperoleh.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Spektrum mengatakan, penyelidikan masih bergulir. “Perkara proyek jalan lingkar Pulau Wokam, penyelidik masih lakukan analisa dan menyelidik kasusnya. Tim juga menelaah masalahnya. Belum ada agenda pemanggilan untuk permintaan keterangan,” kata Samy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dia menambahkan, untuk perkembangan hukum kasus jalan lingkar Pulau Wokam, pihaknya akan terbuka untuk menyampaikan ke publik. Namun, untuk saat ini kasusnya masih di tahap penyelidikan.
Diketahui, awal administrasi PT.Purna Darma Perdana bermasalah tapi sengaja diloloskan oleh panitia tender. Fakta lapangan, setelah menang tender, justru jalan lingkar Pulau Wokam dikerjakan tidak sesuai kontrak. Kejati Maluku pun mencium bau busuk itu, dan kini mengusutnya.
Proyek pekerjaan jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Aru kurang lebih 33 Kilometer senilai Rp.36 miliar lebih dianggarkan tahun 2018. PT.Purna Darma Perdana telah diblacklist Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena bermasalah saat menangani proyek.
Anehnya saat mengikuti tender proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam, justru perusahaan yang dipinjam Thimotius Kaidel itu, dimenangkan oleh pantia lelang Dinas PUPR Kabupaten Aru.
Plt Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany diduga turut terlibat. Dan bahkan menjadi korban permainan oknum-oknum panitia tender proyek. Indikasi kongkalikong mencuat dibalik lolosnya PT.PDP.
Disinyalir proyek ini rawan korupsi. Pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket) dikembangkan penyelidik. Tim jaksa juga turun ke lokasi proyek, untuk mengumpulkan bukti bukti tambahan.
Informasi diperoleh Spektrum, sepak terjang Kaidel dengan PPK, Jefry Enos di proyek pembangunan jalan Tunguwatu-Gorar-Lau, Lau-Kobraur-Napar (STA 21+100 42+200), diduga berhasil mempengaruhi Plt.Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany di proyek tersebut.

Diduga, dengan bermodal laporan fiktif, PPK berhasil membuat laporan proyek jalan sepanjang kurang lebih 33 Km ini, sampai dana berhasil cair 100 persen. Namun, fakta lapangannya tidak demikian. Kini, kasusnya tengah didalami Kejati Maluku. (S-05)