Proyek Pempus Amburadul

AMBON, SPEKTRUM – Proyek milik Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait di Maluku tahun 2020 tidak terselesaikan hingga memasuki tahun 2022.

Sebut saja, proyek pembangunan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), pembangunan Kantor OJK Provinsi Maluku (Kementerian Keuangan), pembangunan Gedung Asrama Haji Embarkasi Ambon (Kementerian Agama), dan pembangunan Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.

Keempat proyek tersebut didanai kementerian terkait dan mestinya sudah diselesaikan pada akhir tahun 2021.

Padahal, setiap proyek yang tidak terselesaikan pada akhir tahun maka kontraktor atau pihak ketiga yang menangani proyek tersebut harus membayar denda kepada pemilik proyek sebesar 1/1000 dikalikan jumlah anggaran yang dialokasikan.

Misalkan proyek pembangunan Auditorium IAIN Ambon. Proyek ini hingga tutup tahun anggaran 2021, belum juga tuntas pekerjaannya. Alhasil, pelaksana proyek (kontraktor) dikenakan denda selama 90 hari kerja.

Proyek bernilai Rp. 27 Miliar ini mendapat pengawalan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Harapannya, proyek tersebut dapat di kerjakan dengan kehati-hatian serta selesai sesuai kontrak kerja. 

“Ada beberapa proyek strategis, di Maluku yang mendapat pengawalan dari kita. Salah satunya, proyek di IAIN itu. Proyeknya belum kelar. Kontraktor dikenakan denda 90 hari kerja,” akui Kasi D (Pengamanan Proyek Strategis) Kejati Maluku, Sunoto, Selasa (8/2/2022). 

Menurutnya, jika kemudian denda atas keterlambatan pekerjaan 90 hari belum juga kelar maka sesuai aturan akan diputus kontrak. “Kalau 90 hari, maka selesainya di akhir maret nanti. Kalau belum kelar ya, nanti dilihat lagi. Kontrak diputus. Soal potensi bermasalah akan dilidikkan,” pungkasnya. 

Selain proyek auditorium IAIN, ada juga anggaran pembangunan pembangunan Asrama Embarkasi Haji Ambon, yang juga dialokasikan lebih dari Rp 27 miliar. Dengan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka pihak ketiga wajib membayar denda sebesar Rp 27 juta per hari.

Khusus untuk proyek revitalisasi Asrama Haji, sejak awal telah menimbulkan permasalahan, lantaran sengaja dibuat berlarut-larut hingga memakan waktu lebih dari empat bulan.
Akibatnya, pekerjaan yang mestinya diselesaikan diakhir 2021 tidak tepat waktu.

PPK Proyek Revitalisasi Asrama Haji, A. Yamin yang dihubungi Spektrum membenarkan jika proyek revitalisasi Asrama Haji tidak terselesaikan tepat waktu.
“Ada kesepakatan bersama untuk perpanjangan waktu yakni 90 hari, dan pihak ketiga harus membayar denda sesuai aturan yang berlaku,” kata Yamin.

Senada dengan PPK Revitalisasi Asrama Haji, Kepala Kantor Kementerian Kumham Provinsi Maluku, Andi Nurka juga membenarkan jika pekerjaan proyek Pembangunan Kantor Kementerian Kumham Maluku terlambat penyelesaiannya dan sesuai ketentuan ada denda tang harus dibayarkan.
“Sesuai ketentuan tetap dikenakan denda,” kata Nurka.

Menyikapi amburadulnya sejumlah proyek pembangunan yang didanai Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait maka aparat penegak hokum diminta lakukan pengawasan.
“Kenapa sampai proyek yang didanai Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait selalu bermasalah di daerah, ini lantaran tidak ada pengawasan, sehingga penanggungjawab bekerja tidak maksimal,” kata Christiano Holle akademisi pada salah satu universitas negeri di Papua yang dihubungi Spektrum belum lama ini.

Holle berharap, aparat penegak hokum serius mengawal proyek pembangunan tersebut karena merupakan proyek yang didanai puluhan miliar rupiah.

“Jangan sampai terjadi korupsi berjamaah yang tidak terpantau sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah,” terangnya. (tim)