AMBON, SPEKTRUM – Sudah lama kasus dugaan korupsi proyek pembangunan terminal transit ditangani dan diusut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kaejati) Maluku. ATiga tersangka hingga kini tidak diahan. Bahkan, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP belum diserahkan ke penyidik.
Praktisi hukum berpendapat ada dugaan mengarah ke arah itu. Pasalnya, diduga dengan tidak ditahannya tersangka dari suatu kasus korupsi, ada kaitannya dengan dokumen atau hal-hal administrasi yang memungkinkan dijadikan sebagai bukti-bukti dalam sebuah kasus korupsi.
“Saya menduga ada kaitannya dengan berbagai dokumen dan administrasi yang dijadikan sebagai bukti dalam sebuah kasus tindak pidana korupsi. Dalam penyelidikan hingga penyidikan kasus korupsi, bukti-bukti sangat diperlukan. Karena merupakan dasar membuka sebuah kasus korupsi,” kata Salmon F. Marnex praktisi hukum kepada Spektrum Senin, (14/10/2019) di Ambon.
Dia menjelaskan, untuk memuluskan proses penyelidikan maupun penyidikan, penyelidik mestinya bisa mengamankan para tersangka sebuah kasus kurupsi. Karena ditakutkan ada bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang tidak ditemukan penyelidik,lantaran lebih dulu dihilangkan atau ditiadakan.
“Kalau untuk menahan seorang tersangka dalam sebuah kasus adalah menjadi kewenangan penyidik. Tetapi alangkah baiknya saya meminta kepada para penyidik, jika ada niat untuk menuntaskan sebuah kasus, alangkah baiknya tersangka ditahan saja. ini dengan maksud, agar alat-alat bukti atau dokumen-dokumen penting diduga akan dihilangkan,” akuinya.
Ia mengkaitkan juga dengan lambannya kasus korupsi yang ditangani penyidik, ada kemungkinan dengan hal dimaksud. Sehingga proses penyidikan lambat dan juga berakibatkan, proses perhitungan kerugian keuangan di BPKP juga lambat.
“Jika perhitungan kerugian keuangan negara di kasus korupsi termasuk terminal transit ini lambat di BPKP, kemungkinan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, belum terpenuhi. Tapi, kami menaruh harapan kepada aparat hukum untuk bekerja menuntaskan kasus korupsi di Maluku,” tandasnya.
Diketahui, kasus korupsi terminal transit senilai proyek Rp.55 miliar lebih tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Dan ketiga tersangka ini tidak ditahan penyidik. (S-05)