Penerapan ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP harus disikapi secara bijak dan proporsional. Esensi diberitahukannya SPDP kepada terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah untuk memberi kesempatan kepada terlapor untuk mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum untuk mendampinginya, yang mana terkait dengan hal tersebut, seorang terlapor tetap dapat menggunakan hak-haknya tersebut, meskipun tanpa adanya pemberitahuan SPDP.
“Jadi, putusan praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagaimana jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, sepanjang penyidik yakin dan memiliki 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUU- XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017 yang hakekatnya merumuskan bahwa, meskipun alat bukti tersebut tidak baru dan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya akan tetapi adalah alat bukti yang telah disempurnakan secara substansial dan tidak bersifat formalitas semata sehingga pada dasarnya alatbukti dimaksud telah menjadi alat bukti baru yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya,” tandas Sapulette. (HS-07)
