Jaksa akan Jebloskan Tanaya ke Bui

AMBON,SPEKTRUM – Otoritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai ngebut menuntaskan kasus yang melibatkan Ferry Tanaya. Mereka akan menjadwalkan pemeriksaan Tanaya sebagai tersangka. Kemungkinan dia langsung ditahan.

Ferry Tanaya berstatus tersangka dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas 10MV tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Merasa Desa Namlea Kabupaten Buru, mulai dijadwalkan pemeriksaan, pasca ditetapkan 27 Februari 2021 lalu.

“Setelah putusan sidang praperadilan penyidik mengagendakan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. FT dan AGL (Abdul Gafur Laitupa),” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, Selasa (02/03/2021).

Baca juga : Ferry Tanaya Keok di Praperadilan, Nasibnya Terancam

Sammy yang dihubungi Spektrum semalam, enggan berkomentar saat disinggung kemungkinan Tanaya ditahan, namun ditegaskan, pasca putusan praperadilan itu, Tanaya akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.  “Jadwalnya kapan, nanti disampaikan. Yang pasti secepatnya setelah putusan praperadilan kemarin. Soal penahanan, itu kewenangan penyidik. Ikuti saja,” sebut Sammy singkat.

Untuk diketahui beberapa point penting yang dicatat terkait dengan permohonan yang sering dan banyak diajukan tersangka melalui mekanisme praperadilanya, dalam perkara praperadilan tidak dikenal asas ne bis in idem berdasarkan, pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor: 21/PUU-XII/2014. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor: 42/PUU-XV/2017 yang menolak permohonan dari pemohon Anthony Chandra Kartawiria dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 2016.

Karena dalam praperadilan hanya memeriksa tentang manajemen administrasi penanganan perkara dan tidak memeriksa pokok perkara