Sementara penyampaian SPDP, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017 yang mewajibkan Penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) harihanya diperuntukan bagi perkara klachtdelict, tidak diperuntukkan bagi tindak pidana yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime.

Secara filosofis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017 tidak dimaksudkan untuk memberikan SPDP kepada Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan berbagai konsekwensi teknis maupun yuridis, hal tersebut dapat dicermati dengan melakukan penafsiran secara sistematis terhadap ketentuan norma /pasal yang diuji.
