AMBON, SPEKTRUM – Jaksa Agung menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Jaksa Berahklak untuk Indonesia Maju.”
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan istimewa itu, Selasa (09 /05/2023).
Demikian disampaikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasih Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Sabtu, (13/05/2023).
Kareba mengatakan, kegiatan tersebut diikuti 450 peserta dari seluruh personil kejaksaan Indonesia.
Khusus untuk Maluku, 10 personil kejaksaan dinyatakan lolos mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam amanat tertulis Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mengatakan, tema yang diangkat merupakan kebijakan pemerintah dalam mendorong transformasi aparatur dan abdi Negara melalui penerapan core value Berhaklak, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.
Berorientasi pelayanan, lanjut Sunarta, akuntabel, Kompetatif, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif hal tersebut, menjadi karakter yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa, khususnya para-Jaksa muda yang akan ditempah dalam waktu empat bulan ke depan
Jaksa membeberkan, Berahklak merupakan tahapan dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa tidak hanya cerdas, melainkan juga memiliki loyalitas profesionalisme yang tinggi, berintegritas, dan responstif terhadap perubahan.
“Pendidikan dan pelatihan (diklat) ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan saja namun, merekrutmen para-Jaksa baru. Akan tetapi pembekalan utama setiap Jaksa untuk menjadi Jaksa yang unggul adalah Jaksa yang mampu menyeimbangkan antara kecerdasan dengan hati nuraninya yang dibentengi integritas yang unggul,” katanya mengingatkan.
PPPJ merupakan suatu proses adaptasi suatu pegawai Kejaksaan, dimana dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Untuk suatu perubahan tentu sangat signifikan, baik dari segi tanggung jawab, kewenangan, serta perilaku kepribadian.
Pergantian status tersebut tentunya harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalisme, sehingga mampu menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas, ungkapnya.
Untuk itu, Jaksa Agung berharap seluruh peserta PPPJ harus bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab baik kepada diri sendiri namun membanggakan orang tua, serta institusi kelembagaan yang telah memberikan kepercayaan dalam mengikuti diklat ini.
“Harus sadari bahwa kalian sangatlah beruntung karena tidak semua calon Jaksa berkesempatan untuk lulus dan mengikuti diklat PPPJ tahun 2023 ini,” ingatnya lagi.
Diklat PPPJ Tahun 2023 ini, merupakan momentum yang tepat bagi para peserta untuk mempelajari dan menguasai beberapa Tindak Pidana yang berpotensi untuk menyita perhatian masyarakat, seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pencucian uang, Tindak Pidana terkait dengan mafia tanah, Tindak Pidana Pemilu, dan Tindak Pidana terkait Sensibilitas Gender serta konsep keadilan restoratif yang digalakkan oleh Kejaksaan.
Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung meminta hal tersebut menjadi perhatian serius para penyelenggara, agar memastikan para peserta memperoleh pengetahuan yang up to date, sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual dan diharapkan peserta mampu menjawab problematika hukum yang terjadi.
Jaksa Agung juga meminta agar menghayati setiap proses pembelajaran dan pendidikannya. ‘
‘Belajar hukum itu tidak cukup hanya menggunakan akal, melainkan juga menggunakan perasaan dan nurani”, ketusnya.
Dalam memahami ilmu yang baik, dapat menjiwai pelaksanaan proses pembelajaran tahap demi tahap dari ilmu yang di pelajari pada setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sebagai Jaksa. Ilmu yang dipelajari dengan akal serta nurani akan menghasilkan penerapan hukum yang baik dan moral kemaslahatan bagi masyarakat, Bangsa dan Negara. (MG-15)