AMBON, SPEKTRUM – Ferry Tanaya dan salah satu PNS pegawai Kanwil BPN Maluku, AGL telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara mereka sedang dalam proses pemberkasan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Ferry Tanaya dan rekannya itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan mengaku, sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mereka. Termasuk, dari pihak PT. PLN Unit Induk Pembangunan (IUP) Maluku.
Selanjutnya, kata dia, untuk mempercepat proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap kedua tersangka, untuk merampungkan berkas mereka.
“Ya, mereka (tersangka) akan dipanggil lagi untuk diperiksa guna merampungkan berkas perkara mereka. Kapan, itu teknisnya di penyidik,” kata Sammy.
Selain kedua tersangka, masih kata Sammy, penyidik juga akan melalukan pemeriksaan terhadap ahli dari BPKP perwakilan Maluku. “Termasuk ahli dari BPKP,”singkat dia.
Ferry Tanaya alias FT dan salah satu PNS pegawai Kanwil BPN Maluku, AGL. F.T ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal, 18 Mei 2020, dan A.G.L ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 18 Mei. 2020.
“Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dalam erkara dugaan tindak pindana jorupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, untuk lokasi pembangunan PLTMG 10 MV, T.A 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, maka Penyidik Kejati Maluku telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Dan setelah melalui ekspose atau gelar perkara, maka telah ditetapkan dua orang tersangka” tulis Sammy via watshapnya, sebelumnya.
Dalam perkara ini Kejati berhasil mengantongi bukti surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah negara seluas 48.654.50 meter persegi, yang entah bagaimana diterbitkan oleh pihak BPN Kanwil Provinsi Maluku. Bukan saja itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan juga terindikasi dimark up sehingga negara rugi signifikan, yaitu dari Rp36.000 menjadi Rp131.600 permeter persegi.
Penyidik Kejati Maluku sempat memeriksa Manager Sub Bagian Keuangan PT PLN (Persero) Maluku-Maluku Utara berinisial S.M.T. Seperti apa peran yang bersangkutan dalam perkara ini belum diketahui, namun faktanya dia tidak ikut ditetapkan selaku tersangka perkara ini.
Keduanya disanģkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-07)