AMBON, SPEKTRUM – Tiga pimpinan organisasi Front Kedaulatan Maluku – Republik Maluku Selatan (FKM RMS) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (29/06/2020). Tiga terdakwa tersebut masing-masing, Simon Viktor Taihuttu (56), Abner Litamahuputty (44) dan oknum PNS, Janes Pattiasina (52).
Meski sudah didakwa, ketiga terdakwa separatis ini, masih keberatan. Mereka tak menerima fakta perbuatan yang didakwakan kepada mereka. Keberatan mereka ini disampaikan langsung dalam ruang sidang PN yang dipandu Majelis Hakim.
“Terhadap dakwaan Jaksa, kami akan menyampaikan eksepsi atau keberatan,” kata tiga terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Samuel Walerunny dan rekan.
Namun keberatan terhadap dakwaan Jaksa, Juneth Patiasina dan Ela Ubleuw itu, dianluir oleh majis hakim. Hakim mengarahkan tiga terdakwa untuk menyampaikan eksepsi meraka pada persidangan berikut.
Terdakwa, Simon berperan sebagai Juru Bicara RMS, Abner sebagai Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS dan Janes sebagai Sekretaris Perwakilan Tanah FKM/RMS.
Tiga terdakwa ini, memasuki halaman Polda Maluku sambil membentangkan bendera RMS. Kedatangan mereka saat itu untuk memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Maluku, sehubungan dengan kasus pembuatan video ajakan mengibarkan bendera RMS.
Video ajakan tersebut di-uploud ke youtube pada 18 April 2020.
Mereka menyerahkan diri dan menyatakan, bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS saat HUT RMS 25 April 2020 lalu.
Ketiganya didakwa melanggar pasal 110 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (S-07)