AMBON, SPEKTRUM – SK Pj. Sekda Maluku, Sadali Ie telah berakhit pada Rabu, 20 April 2022.
Dengan demikian penugasan Sadali Ie selaku Pj. Sekda Maluku telah berakhir lantaran yang bersangkutan belum menerima perpanjangan SK yang baru dari Menteri Dalam Negeri.
Sumber Spektrum di Kantor Gubetnur Maluku menjelaskan jika Sadali Ie sejak tanggal 20 April belum betkantor di Ruang Kerja Sekda Maluku dan memilih kembali ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
“Sudah dua hari bapak tidak berkantor di ruangan Sekda, akibatnya terjadi penumpukan betkas yang mesti diselesaikannya,” kata salah satu pejabat yang tidak mau namanya dipublikasikan keoada Spektrum, Kamis (21/04/2022).
Symber ini memastikan jika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku belum mengusulkan perpanjangan SK Pj. Sekda ke Kementerian Dalam Negeri atau berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menjaring calon Sekda definitif melalui Lelang Jabatan.
“Bisa dipastikan pengusulan perpanjangan SK Pj. Sekda belum dilakukan juga penjaringan calon Srkda definitif melalui proses Lelang Jabatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKD Maluku, Jasmono yang dikonfirmasi memastikan jika Pemprov Maluku secara resmi sudah menyampaikan surat perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekda Maluku kepada Menteri Dalam Negeri.
“Semoga dalam waktu dekat sudah ditetapkan oleh Mendagri,” katanya.
Sayangnya, Jasmono tidak menjelaskan kapan surat tersebut dikirim ke Kemendagri.
Untuk diketahui pada pasal 9 Permendagri Nomor 91 tahun 2019 menyebutkan Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif.
Sedangkan pada Pasal 7 Permendagri Nomor 91 tahun 2022, angka 3) Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian melantik penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri paling lambat 3 (tiga) hari setelah Keputusan Menteri diterima.
(4) Dalam hal Gubernur tidak melantik penjabat sekretaris daerah provinsi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri melantik penjabat
sekretaris daerah provinsi. (HS-16)