Isteri Tagop Incaran Baru KPK

AMBON, SPEKTRUM – Bupati Buru Selatan, Savitri Malik Solissa yang juga isteri Tagop Sudarsono Solissa (TSS) tersangka kasus gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) kini menjadi incaran Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK).

Bahkan KPK saat ini sedang lakukan penyelidikan terkait anggaran kampanye Savitri Malik Solissa.

“Bupati Buru Selatan saat ini Savitri Malik Solissa adalah isteri dari TSS,  diduga anggaran gratifikasi tersebut ikut mengalir ke dana pemilihan bupati,” kata salah satu wartawan saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (26/01/2022).

Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menegaskan jika penyidik masih terus bekerja terkait aliran dana tersebut.

“Teman-teman penyidik masih terus bekerja,” katanya.

Untuk diketahui, selain menerima gratifikasi, TSS juga terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mantan Bupati Buru Selatan dua periode itu akhirnya ditahan KPK sebagai tersangka gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Buru selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 – 2016 dan 2016 – 2021.

Dalam prakteknya, TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Sedangkan untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih antara 7 persen hingga 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut antara lain, pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar, Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, Peningkatan jalan ruas Wamsisi – Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, TSS diduga menggunakan orang
kepercayaannya yaitu JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik TSS.

Diduga nilai fee yang diterima oleh TSS sekitar Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Penerimaan uang Rp10 Miliar dimaksud, diduga TSS membeli sejumlah
aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk
menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. (tim)