SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Ironi paling telanjang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon terungkap, Selasa (20/1/2026). Seorang jaksa yang seharusnya menjaga uang negara, justru didakwa menilapnya.
Jafet Ohello, mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda, kini berhadapan dengan hukum atas dugaan menguasai Rp402 juta uang pengganti kerugian negara kasus korupsi Bandara Banda Neira 2014.
Uang yang seharusnya disetor ke kas negara itu, menurut dakwaan dan keterangan saksi, tak pernah sampai ke rekening negara, meski perkara para terpidana telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Martha Maitimu, terungkap, dana ratusan juta rupiah tersebut berasal dari cicilan pengganti kerugian negara yang dititipkan kepada Jafet saat masih menjabat. Namun alih-alih dieksekusi sesuai aturan, uang itu justru “mengendap” di tangannya selama hampir dua tahun.
Saksi internal Kejati Maluku, Y. Ocheng, membeberkan bahwa institusi telah memberi toleransi panjang demi menjaga marwah korps.
“Kami beri waktu sampai dua tahun karena satu korps. Tapi janji itu tidak pernah dipenuhi,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Pengganti Jafet, Rosali Afifudin, mengaku berulang kali menagih penyetoran dana tersebut. Tak hanya lisan, serangkaian surat resmi juga dilayangkan. Hasilnya nihil.
Saat Jafet berpindah tugas ke Manado, komunikasi tetap berjalan—namun hanya berisi janji-janji tanpa realisasi.
Sikap tidak kooperatif itulah yang akhirnya memaksa Kejati Maluku menaikkan status perkara menjadi tindak pidana korupsi.
Sejak September 2025, Jafet Ohello resmi ditahan. Sosok yang dulu memburu koruptor, kini harus merasakan dinginnya sel penjara.
Di ruang sidang, JPU mengungkap dugaan pola penundaan kewajiban dengan memanfaatkan jabatan dan relasi emosional, seolah berharap perkara ini akan hilang ditelan waktu.
“Ini bukan soal lalai. Ini soal niat jahat,” ujar seorang praktisi hukum yang memantau persidangan.
Sidang kini bergeser ke pertanyaan kunci: ke mana uang negara itu mengalir?
Hakim menegaskan persidangan akan dipercepat untuk membongkar aliran dana, termasuk kemungkinan pemeriksaan bukti elektronik dan pencocokan data setor dengan bendahara penerima.
Publik berspekulasi, apakah dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, atau ada pihak lain yang turut mengetahui—bahkan menikmati—“uang panas” proyek Bandara Banda Neira itu.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas Kejaksaan. Di satu sisi, penindakan terhadap rekan sendiri dipandang sebagai upaya bersih-bersih institusi. Di sisi lain, publik menuntut transparansi penuh dan evaluasi serius atas sistem pengawasan internal yang sempat membiarkan perkara ini berlarut-larut.
Sebagai aparat penegak hukum, status Jafet menjadi faktor pemberat. Jika terbukti bersalah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, ia bukan hanya kehilangan jabatan dan kehormatan, tetapi juga terancam hukuman penjara yang berat. (S-04)