-3 Tersangka Belum Ditahan
Lima tersangka sudah ditetapkan oleh Kejari Malteng. Penyidikan belum selesai. Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, dijadikan sebagai saksi dalam proyek mangrak ini.
MASOHI, SPEKTRUM – Pemeriksaan masih akan dilakukan Kejari Maluku Tengah di Masohi. Tak menutup kemungkinan, Ismail Usemahu akan dipanggil lagi. Sebab proyek peningkatan saluran Irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Kobi Seram Utara, Kabupaten Malteng tersebut, posisi Ismail Usemahu saat itu selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Maluku, tahun anggaran 2016 senilai Rp.2 miliar lebih. Rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Irigasi Sari Putih, Kecamatan Kobi Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah itu, selain menyiapkan berkas perkara lima tersangka, tim penyidik juga masih “menggali” dugaan keterlibatan oknum lain kasus ini.
Lima tersangka di kasus ini masing-masing, Benny Lyando selaku kontraktor (pelaksana proyek), Direktur Utama PT Surya Mas Abadi, Yonas Riuwpassa, Meggy Samson mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Maluku, Mad Leteloli (PPTK), dan Max Tahya selaku Direksi.
Agenda pemeriksaan Selasa (17/03/2020) malam, selain lima tersangka dimana dua orang telah ditahan, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas PU Maluku, Ismail Usemahu (sekarang Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku). Namun sebelumnya, pemeriksaan terhadp Ismail, dirahasiakan oleh pihak Kejari Malteng.
Pengakuan tentang pemeriksaan Ismail, baru disampaikan oleh Kajari Malteng, Juli Isnur, setelah dikonfirmasi Spektrum Rabu (18/03/2020). “Ismail Usemahu sudah diperiksa,” kata Juli Isnur, menjawab Spektrum, kemarin.
Menyinggung apakah kasus ini hanya akan berhenti di lima tersangka? namun dia belum bisa memastikannya. Sementara sumber di lingkup kantor Kejari Malteng mengtakan, selanjutnya, dalam waktu dekat penyidik akan menahan tiga tersangka.
“Penahanan tiga tersangka itu akan akan dilakukan selanjutnya,” ungkap sumber di lingkup Kejatr Malteng, Rabu (18/03/2020).
Para tersangka diperiksa tim penyidik Kejari Malteng di Masohi, Selasa (17/03/2020), sore hingga malam. Usai pemeriksaan, Kajari memrintahakan penahanan. Namun sebelum perintah penahanan, dua tersangka tidak kembali ke Kantor Kejari Masohi.
Tersangka BL, YR, AL dan MT, rencananya akan dititipkan di Rutan Kelas II.B Masohi. Baru dua tersangka yang ditahan. Yaitu Beny Lyando, kontraktor atau pelaksana proyek, dan Direktur Utama PT Surya Mas Abadi, Yonas Riuwpassa.
“Karena yang datang ada empat tersangka. tapi dua orang (AL dan MT), tidak kembali. Sehingga kita tahan BL dan YR. Untuk tersangka MS akan kita panggil pekan depan,” janji Juli Isnur.
Kajari Malteng ini memastikan pihaknya tetap mengejar dua tersangka (AL dan MT), untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
Sementara menyangkut nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi yang erjadi di proyek mangakrak itu, Kajari Malteng belum dapat memastikannya. Sebab, masih dihitung pihak BPKP.
“Kerugian negara masih dalam perhitungan. Rencanya kami surati BPKP pada Rabu untuk ekspos kerugian negara,” kata Kajari.
Kajari berujar, ia dan pihaknya tetap bekerja secara profesional. Jika terdapat fakta baru muncul di kemudian hari, dan berkaitan dengan tersangka baru, maka oknum terkait tetap ditindak.
“Kami bekerja profesional. Kami berdasarkan data dan fakta. Jika ada fakta baru, ini menyangkut ke sana ke mari (keterkaitan pihak lain), maka akan kita tetapkan lagi. tapi itu nanti. Yang jelas, kita tidak pusing sama corona. Kita fokus bekerja. Mau corona atau apa kita tetap kerja,” tegasnya.
Dilansir Spektrum sebelumnya, lima tersangka terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi Sari Putih, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, diperiksa tim penyidik Kejari Malteng di Masohi, Selasa (17/03/2020), sore hingga malam.
Mereka diperiksa di ruang terpisah. Sejumlah pertanyaan disodorokan penyidik, seputar proyek bermasalah tersebut. usai diperiksa dua orang dari ima tersangka tersebut langsung ditahan oleh Kejari Mateng, tadi malam.
Dua tersangka yang ditahan yaitu Beny Lyando selaku kontraktor atau pelaksana proyek, dan Direktur Utama PT Surya Mas Abadi, Yonas Riuwpassa.
Diketahui, proyek irigasi Sari Putih Kecamatan Seram Utara (Serut), Maluku Tengah ini, sarat masalah. Proyek ini dianggarkan tahun 2016-2017 oleh Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
Saat itu, Meggy Samson selaku Kabid Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku. Apesnya, proyek yang dikerjakan Beny Lyando tidak tuntas alias mangkrak, dan diduga telah merugikan keuangan negara. (S-10/S-14)