AMBON,SPEKTRUM-Oknum perwira Polda Maluku, Iptu Anton Narua, diadukan 25 pengacara ke Kepola Maluku, Irjen Pol Eddy Sumtro Tambunan atas dugaan pelanggaran kode etik saat menyelesaikan konflik penyerangan sekolompok pemuda di Lorong Arumbae, Desa Ruma Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada, Kamis (24/4/2025) dini hari.

Iptu Anton dilaporkan 25 pengacara yang diketuai, Jack Wenno, salah satu pengacara senior di Maluku. Puluhan pengacara ini bertindak atas nama korban, Jhon Michaele Berhitu yang juga berprofesi sebagai seorang pengacara atau advokat.

“Iya, sudah kita aduhkan langsung ke Kapolda Maluku atas dugaan pelanggaran kode etik. Oknum polisi Anton Narua,”ungkap pengacara Jack Wenno kepada media ini, Sabtu (26/4/2025).

Disebutkannya, dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oknum perwira Polda Maluku ini, berawal dari peristiwa penyerangan sekelompok pemuda yang terjadi di Lorong Arumbae, Desa Rumah Tiga, Kamis dini hari, ke rumah kliennya.

Kaget dari tidur, korban bersama keluarganya lalu bangun menuju depan pintu rumahnya yang juga dijadikan usaha kos-kosan. Saat di luar, Jhon lalu bertanya kepada kerabat, dan adik-adiknya yang ikut terbangun akibat pelemparan tersebut. Sayangnya mereka tidak mengetahui sekelompok pemuda nakal itu.

“Klien saya waktu keluar, lalu tanya kepada adik-adik kompleksnya yang ikut terbangun, soal siapa yang lempar. Namun, dijawab tidak tahu. Para pelaku pelemparan itu lalu kabur. Klien kami mencoba keluar bersama dengan adik-adiknya didepan lorong arumbae untuk melihat pelaku, tepat di lorong, berampingan dengan Loundry salah satu adik dari klein kami atas nama Michael Anakotapary terkena panah oleh OTK, tepat di bangian lengan kanan,”Jelas Wenno.

Melihat peristiwa tersebut, lanjut Wenno, klienya lantas menghubungi aparat kepolisian dari Polsek Teluk Ambon yang tak jahu dari lokasi kejadian.

Tak lama personel Polsek Teluk Ambon tiba dilokasi kejadian, bersamaan juga datang Iptu. Anton Narua. Kliennya mendekati personel Polsek Teluk Ambon yang bertugas malam itu untuk menceritakan peristiwa tersebut, namun dengan tegas dilarang Iptu. Anton Narua.

“Jadi saat klien kami mau menghampiri anggota Polsek Teluk Ambon untuk menyampaikan atau menceritakan peristiwa tersebut, tiba-tiba dilarang Anton Narua. Klien kami mencoba jelaskan ke Anton tujuannya menghampiri personil Polsek. Lagi-lagi, klien kami dibentak dengan kalimat “Ose Minggir Sana”. ungkap  Wenno.

Selenjutnya, Polisi langsung mengamankan korban terkena pana ke Mapolsek Teluk Ambon. “Korban langsung di visum, selanjutnya dibuat laporan Polisi. Dan pada Jumat kemarin, korban sudah diambil keterangannya sebagai saksi korban,” jelas Wenno.

Sementara terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Iptu. Anton Narua, kata Wenno, juga sudah dilaporkan. “Laporan pengaduan sudah kita laporkan kemarin, kita kirimkan lewat kantor Pos. Tujuannya langsung ke pak Kapolda Maluku. Kita harap tindakan oknum Polisi ini bisa ditindak dengan tegas sesuai aturan,”pintahnya Wenno tegas.

Dilain pihak, Wenno membarikan apresiasi kepada Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Maulana Dicky, dan jajarannya yang responsife menanggapi laporan warga.

“Disamping itu kami juga memberikan apresiasi ke Kapolsek dan Personeil Polsek Teluk Ambon yang bertindak cepat, merespon laporan masyarakat,”pungkas Wenno. (Edy)