SPEKTRUMONLINE.COM, BULA – Ikatan Mahasiswa Muhamadia (IMM) Cabang SBT bersama Pemuda Anti Korupsi SBT menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten setempat, kamis (20/11/2025).

Aksi yang dikoordinir oleh Ketua IMM SBT Lagaza Rumalean itu menuntut Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR, Novi Rumata bertanggungjawab atas denda yang dikenakan kepada kontraktor pekerjaan jalan lingkar Pulau Gorom tahun 2024.

Sofyan Keliobas salah satu orator mengungkapkan, ada sejumlah masalah pada pekerjaan rehabilitasi jalan lingkar Pulau Gorom yang dikerjakan PT Seram Tunggal Pratama harus menjadi perhatian serius.

“ebanyak 300 juta denda yang harusnya diselesaikan oleh kontraktor, namun hingga kini belum juga diselesaikan,”ungkapnya.

Menurutnya, dari tahun 2021 sampai tahun 2025 ini, terdapat pengembalian kerugian negara ratusan juta rupiah. Bahkan di tahun 2021, perusahaan yang banyak mengerjakan proyek-proyek besar di SBT ini diduga meerugikan negara hingga Rp3 milyar.

“Kami menduga dinas PUPR SBT turut memuluskan PT Seram Tunggal Pratama dalam memenangkan tender proyek di SBT. Padahal.perusahaan itu telah cacat lantaran setiap tahun terdapat pengembalian negara ratusan juta rupiah sejak tahun 2021 hingga tahun 2025 ini,”ujar Keliobas.

Pihaknya mendesak Kepala Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga memberi peringatan kepada Perusahaan Seram Tunggal Pratama selaku pihak yang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan lingkar Pulau Gorom itu.

“Satu ketegasan dari kami front pemuda anti korupsi, kepada pihak PUPR SBT untuk dapat memberi teguran keras kepada PT STP berupa black list perusahaan, agar hal ini tidak terulang kembali,”tegasnya.

Menganggapi massa aksi, Kabid Bina Marga, Novi Rumata mengaku, PT Seram Tunggal Pratama tidak memiliki cidera janji dengan pihak Bina Marga.

Terkait tuntutan memblaclist perusahaan tersebut, kata Novi, bukan merupakan kewenangannya. Dia mengaku hanya bisa menyurati jika ada kesalahan administrasi.

“Kami tidak ada cidera janji, dan kewenangan black list tidak ada di Bina Marga,”jelas Novi. (RED)