AMBON, SPEKTRUM – Komisaris CV Sumber Berkat Makmur (SBM), Imanuel Q. Darusman alias Yongki, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua, sejak 18 Maret 2020, sekaligus menahannya di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Maluku di Kota Ambon.
Hal ini diungkapkan oleh Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, saat di konfirmasi Spektrum, melalui Whatsapp, Jumat malam, (27/03/2020).
Dijelaskan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Maluku dan Papua, menetapakan Yongki sebagai tersangka karena diduga melakukan illegal logging, penebangan kayu secara liar di hutan Sahuai Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.
“Bersangkutan sudah ditahan Balai Gakkum LHK Maluku dan Papua di Rutan Polda Maluku di Kota Ambon,” kata Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, saat di konfirmasi Spektrum, Jumat, (27/03/2020).
Balai Gakkum LHK Maluku dan Papua juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing 1 alat berat loader (kepiting) merk Komatsu, 2 bulldozer merk Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan berbagai ukuran dan jenis.
Menurut Yosep, kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging yang dilakukan CV SBM di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, Provinsi Maluku.
“Gakkum Maluku Papua masih mendalami penyidikan untuk menuntaskan kasus itu. Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Penyidik Gakkum akan menjerat IQ (Yongki), dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendan maksimum Rp 100 miliar. (TIM)