27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Humas SKK Migas Maluku Sebut “Perzinahan” Jadi Kendala Blok Masela

Jika SKK Migas harus memilih, ia katakan pasti memihak kepentingan masyarakat adat. Sayangnya, kendati masyarakat adat beserta hukum adatnya eksis di wilayah Timur Indonesia termasuk di Maluku, tidak ada satupun Peraturan Daerah (Perda) di Maluku yang menyatakan bahwa ada masyarakat adat beserta  tanah-tanah komunal itu secara hukum sesuai amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) beserta peraturan turunannya.

Ia juga menyebutkan Blok Masela dapat menjadi lokomotif penggerak perekonomian di daerah karena ada 12 unggulan yang dapat dimanfaatkan. Salah satunya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) dan Participating Interest (PI). Ia mencontohkan hulu migas yang ada di Seram Bagian Timur (SBT) yang memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 45,9% hanya dari keuntungan DBH. Jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kegiatan pemda sendiri.

“ DBH menjadi pendorong penggerak dan lokomotif ekonomi bagi pemda sendiri. Jadi selain benefit PI 10% namun saya ingin menyampaikan terkait keuntungan, tidak hanya PI 100%,” terangnya.

Keuntungan lainnya adalah dana pengembangan masyarakat sesuai yang ada dalam dokumen Amdal dan dana Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan atau CSR dimana CSR yang diberikan kepada masyarakat selama ini yang dilakukan SKK Migas adalah dalam bentuk program pengembangan masyarakat, bukan program pemberian masyarakat. SKK Migas memberdayakan masyarakat untuk menjadi mandiri. Selama tahun 2020, SKK Migas telah menggelontorkan dana sebesar US $ 6 juta.  

“ CSR ini bukan cost recovery tetapi ini adalah tanggungjawab perusahaan secara individu, corporate nya,” tandasnya.

Ia menyebutkan, ketika perusahaan-perusahaan asing meminjam uang di bank, bank mensyaratkan mereka harus melakukan CSR.

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles