AMBON, SPEKTRUM – Dalam rangka membahas kerusakan lingkungan dan aktivitas penambangan Galian C di sekitar Sungai Wai Sakula Negeri Hatu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah, maka Komisi II DPRD Maluku mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku serta empat pimpinan perusahaan penambangan Galian C masing-masing, PT. Karya Ruata, PT. Eserindo Multi Bangun, PT. Bakung Permai Abadi dan PT Baru Prima untuk mendengar penjelasan pimpinan perusahaan, Senin (01/07/2022).
Rencana pemanggilan Dinas terkait beserta perusahaan penambang Galian C telah dikemukakan Ketua Komisi II DPRD Maluku, Johan Lewerissa.
Lewerissa menginstruksikan agar keempat perusahaan tersebut dipanggil.
“Saya instruksikan agar komisi memanggil para pengusaha yang beroperasi di sana, kita lihat izinnya, apakah pekerjaan yang dilakukan sesuai atau tidak, jika tidak maka kita akan mendesak Pemda Maluku untuk bersikap tegas, jika perlu izin perusahaan tersebut dicabut,” tegasnya saat dihubungi Spektrum, Rabu (27/07/2022).
Dikatakan, meluapnya sungai Wai Sakula cukup mengkuatirkan karena sungai tersebut berada pada objek vital daerah maupun nasional yakni Bandara Internasional Pattimura.
“Kita akan lakukan rapat selain dengan perusahaan galian C yang beroperasi di kawasan tersebut juga dengan Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku juga Balai Wilayah Sungai Maluku,” tegasnya.
Luapan air Sungai Wai Sakula, Selasa (26/07/2022) selain akibat hujan deras yang mengguyur Kota Ambon dan sekitarnya juga diduga lantaran aliran air masuk area penambangan lantaran tidak adanya pengaman tepi sungai.