AMBON, TM – Hak-hak 82 Tenaga Kesehatan dan pegawai Rumah Sakit (RS) GPM, tidak dibayar. Itu terhitung sejak Tahun 2020 hingga pertengahan 2022 ini.
Hak-hak yang tidak dibayar diantaranya berupa insentif Nakes dan BPJS.
Tidak hanya itu, bahkan gaji 82 Nakes dan pegawai organik maupun non organik RS itu, sejak 2020, juga dipangkas hingga 70 persen.
Terkait persoalan ketenagakerjaan ini, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu, yang dimintai tanggapannya, di Balai DPRD Kota Ambon, Kamis (19/5/2022) meminta, pihak Sinode untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, hal-hal yang menyangkut tenaga kerja, dan apapun persoalannya, harus dibicarakan secara baik-baik.
“Kami baru mengetahui ini, dan belum ada laporan ke Komisi juga. Tapi apapun yang terjadi, perlakuan terhadap Tenaga Kerja, itu harus dibicarakan secara baik, agar ada jalan keluar yang terbaik,”harapnya.
Taihuttu mengaku, semenjak menduduki Komisi 1 (roling dari komisi 2), pihaknya belum menerima surat masuk sebagai aduan Tenaga Kerja.
“Akan sangat terang menderang kalau pengaduan itu sudah datang ke kita (komisi 1), itu akan dikomunikasikan kemudian,”katanya. (*)