AMBON, SPEKTRUM – Status delapan (8) orang ini telah resmi menjadi tersangka. Itu berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease sejak Jumat 26 Juni – Sabtu, 27 Juni 2020.
Penyelidikan dan penyidikan dilakukan maraton (Jumat-Sabtu). Sejumlah data, dan keterangan saksi serta alat bukti disebut oleh penyidik sudah cukup.
Hasilnya 8 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus pengahdangan dan pengambilan jenazah Almarhum HK (pasien terkonfirmasi positif Covid-19) secara paksa, Jumat (26/06/2020), di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease sudah mengamankan delapan orang itu di Mapolresta Pulau Ambon, Perigi Lima Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Dari delapan tersangka itu enam orang laki-laki, dan duanya perempuan. Laki-laki berinisial AM, BY, SI, SU, dan SD. Dua perempuan inisialnya NI dan YN.
“Ya benar (sudah tersangka). Ini berdasarkan hasil pengembangan penyidik Satuan Reskrim Polresta Ambon di backup Satuan Intelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku. Semula tersangka AM, kemudian sesiai pengembangan itu tambah lagi 7 orang. Jadi sudah ada delapan tersangka di kasus ini,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, Ipda M Titan kepada wartawan Sabtu (27/06/2020).
Ipda Titan mengatakan, saat penghadangan terhadap jenazah almarhum Hazan Keiya (58) itu, pihak Polresta Ambon mendatangi TKP, kemudian melakukan pemeriksaan tethadap tiga orang saksi, analisis video dan media sosial. Selanjutnya, diperoleh bukti ada unsur perbuatan pidana yang menjurus kepada perbuatan ke delapan tersangka itu.
“Proses pemeriksaan masih jalan. Pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka yakni pasal 214 KUHP jo 93 UU No. 6 thn 2018 tentang kekarantinaan, ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Ipda M Titan.
Diketahui sebelumnya, almarhum akan di makamkan di TPU Desa Hunuth Kota Ambon. Namun dicegat dan gagalkan oleh ratusan warga dari pihak keluarga dan kerbat almarhum HK.
Penghadangan serta pengambilan jenazah secara paksa berlangsung di depan Rumah Makan Arema, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat sore kemarin.
Kejadian itu bermula saat alamarhum, HK (Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah) itu di nyatakan meninggal dunia di RSUD Haulussy Ambon, Jumat 26 Juni 2020 sekira Pukul 08.00 WIT.
Kemudian dilakukan proses kremasi untuk pemakaman secara protokol Covid 19 di TPK Desa Hunuth. Namun ketika proses kremasi, keluarga almarhum tiba di RSUD Haulussy Ambon, melakukan aksi dan meminta agar jenazah almarhum dibawa oleh pihak keluarga untuk dilakukan pemakaman sesuai islami, karena almaehum saat meninggal dunia, belum ada hasil Swab-nya.
Setelah dilakukan koordinasi bersama tim kesehatan RSUD Haulussy Ambon dan pihak keluarga menerima untuk dilakukan pemeriksaan Swab cepat Pukul 13.00 Wit. Hasil Swab keluar dari tim kesehatan RSUD Haulussy Ambon menyatakan almarhum positif Covid-19.
Hanya saja, pihak keluarga tetap menolak untuk dilakukan pemakaman secara SOP Covid 19. Tapi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, tetap mengambil langkah untuk melakukan pemakaman secara protokol kesehatan Covid 19, dengan merujuk hasil Swab yang telah menyatakan almarhum positif Covid-19.
Pada Pukul 15.05 WIT Jenazah diantar dengan menggunakan mobil ambulance RSUD Haulussy Ambon, dan dikawal aparat dari Polsek Nusaniwe. Saat tiba di Jalan Jenderal Sudirman, tepatanya di depan rumah makan Arema, mobil iring iringan jenazah itu dihadang oleh pihak keluarga dan diambil secara paksa dari mobil RSUD Haulussy Ambon, seterusnya diamankan di rumah keluarga almarhum yang berdekatan dengan TKP.
Pihak keluarga kemudian melakukan persiapan untuk pemakaman secara keagamaan di pekuburan Wara atau Warasia, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Ambon, dengan mengikuti SOP Covid 19. Ini sesuai hasil koordinasi antara pihak Keluarga dan Ketua Harian Gugus Tugas Perceoatan Penanganan Covid 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, yang aaat itu didampingi Dandim 1504 Pulau Ambon, dan Kapolresta Pulau Ambon.
Penanganan dan pengambilan jenazah untuk pemakaman pada Pukul 18.15 WIT. Selanjutnya Jenazah dibawa dengan menggunakan mobil ambulance RSUD Haulussy Ambon menuju lokasi pekuburan Warasia (Wara) Desa Batu Merah Ambon. 0emakaman dilakukan oleh pihak keluarga, tanpa didampingi Tim Pemakaman dari Gustu Covid 19.
“Ya, benar sudah selesai di makamkan tadi malam (Jumat), Warasia atau Wara,” akui Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Ipda M Titan. (S-07)