27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gugat KPU Maluku, Sitanala Menang Sengketa Proses Pemilu

AMBON, SPEKTRUM – Sidang putusan gugatan verifikasi administrasi peserta Pemilu tahun 2024, Senin (11/9/2023) yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Karang Panjang Kecamaran Sirimau Kota Ambon, hasilnya KPU Maluku secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Sidang ini digelar setelah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku, Jimmy K. Sitanala sebagai pelapor dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku sebagai terlapor.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Maluku, Subair dengan anggota majelis, Stevin Mellay, Daim Baco Rahawarin, Samsun Ninilouw dan Astuti Usman.

Setelah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, majelis pemeriksa memutuskan menerima petitum dari pelapor.

“Setelah pembacaan keputusan ini, kita memberikan kesempatan kepada para pihak paling lambat tiga hari untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Subair usai sidang di Kantor Bawaslu Maluku.

Menurutnya, dalam amar putusan, menyatakan KPU Maluku secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Selain itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Maluku untuk melakukan perbaikan ke KPU RI berdasarkan prosedur dan tata cara yang berlaku.

“Bisa saja para pihak akan merasa tidak puas atau tidak terima dengan putusan Bawaslu. Entah itu dari pelapor maupun terlapor.
Jika memang demikian, mereka dapat mengajukan koreksi atau dalam bahasa peradilan biasanya disebut banding,” kata Subair.

Dikatakan, jika koreksi yang disampaikan pihak terkait ditolak oleh Bawaslu RI, maka keputusan Bawaslu Maluku wajib ditindaklanjuti KPU.

“Sebab jika tidak maka nanti ada sanksi etik bahkan sanksi pidana untuk KPU,” terangnya

Untuk diketahui, Jimmy Sitanala mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Maluku setelah pelapor tidak  ditetapkan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DSC) bacaleg DPRD Maluku oleh KPU Maluku.

Tidak masuknya nama Jimmy Sitanala setelah KPU menyatakan dokumen administrasi yang diajukan Bacaleg Jimmy tidak memenuhi syarat. Tidak puas, Sitanala langsung melayangkan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Maluku. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles