Gubernur Diperiksa, Dade Bisa Tersangka

Gubernur Maluku Murad Ismail, sebelumnya melaporkan Yusri AK Mahedar (Dade), Ketua Bappillu DPD Golkar Maluku ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 13 November 2020. Laporannya, dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

AMBON, SPEKTRUM – Proses penyelidikan kasus berjalan. Kurang lebih lima saksi telah diperiksa penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon. Termasuk Murad Ismail, Ketua DPD PDIP Maluku itu juga sudah diperiksa Selasa, 1 Desember 2020.

“Pak Murad (Gubernur), sudah diperiksa sejak kemarin (Selasa) di kantornya. Kurang lebih ada lima saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ini,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang kepada Spektrum, Rabu (2/12/2020).

Menurutnya, pemeriksaan Murad sebagai pelapor itu, berkaitan dengan seputar pernyataan terduga terlapor (Yusri AK Mahedar) yang diduga menyudutkan Murad selaku Gubernur ikut menintervensi politik di Kabupaten SBT, sebagaiman beredarnya audio rekaman itu.

“Nah, setelah pemeriksaan Murad. Tentu, dalam pekan ini sudah dijadwalkan gelar perkara. Saya yakin, sejauh ini hasilnya bisah naik penyidikan,” tegas dia.

Sebelumnya Kamis, 12 November 2020 lalu, DPD PDIP Maluku juga telah melaporkan politisi Partai Golkar Maluku (Dade Mahedar) ke Polresta Pulau Ambon.

Laporan tersebut, disampaikan Dominggus Semuel Huliselan,selaku Kuasa Hukum Murad Ismail, dengan nomor: LP/875/K/XI/2020, diterima Kanit SPKT, Polresta Ambon, Ipda Amirudin SH.

Yusri AK Mahedar alias Dade Mahedar selain dilaporkan oleh DPD PDIP Maluku, juga dilaporkan Murad Ismail selaku pribadi yang merasa difitnah oleh yang bersangkutan, melalui audio rekaman Dade Mahedar saat Rakornis bersama DPP Partai Golkar secara virtual.

Bukti rekaman suara (audio) Mahedar menjadi alasan Murad Ismail mempolisikan bersangkutan. Dadae Mahedar menuding Murad mempraktikan strategi intimidasi dan intervensi kepala-kepala desa oleh institusi Kepolisian jelang Pilkada SBT.

Huliselan menyatakan, Mahedar telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Murad Ismail berdasarkan bukti audio dan juga pemberitaan media.

Menurut Huliselan, yang disampaikan terlapor Mahedar di rakornis DPP Partai Golkar tidak berdasar. Bahwa ada semacam rivalitas antara Golkar dan PDIP di Pilkada yang tidak sejalan di Pilkada yang berbuntut ketakutan Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail menghadapi Pilkada serentak 2020 di empat kabupaten.

Masih mengutip isi rekaman Mahedar yang menyebut Murad seorang pensiunan jenderal bintang dua, mantan Dankor Brimob, Mahedar menuduh adanya intimidasi dan intervensi dari kepolisian di Pilkada Seram Bagian Timur. (S-07)