PIRU, SPEKTRUM – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Seram Bagian Barat, Darto Al Bana mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera lakukan pemeriksaan terhadap Sekda SBB, Alvin Tuasuun dan Martha Saimima terkait proyek pembangunan jalan Waisarissa – Kaibobu.
“Dua pejabat tersebut yang laling bertanggungjawab, Alvin Tuasuun selaku Kepala Dinas PUPR SBB dan Martha Saimima Kepala Bidang Bina Marga sekaligus PPK pada proyek itu,” jelas Al Bana kepada Spektrum di Piru, Senin (27/09/2022).
Al Bana menegaskan, Kejati Maluku harus memeriksa kedua prjabat dimaksud karena akibat kebijakan mereka merugikan negara terkhusus merugikan masyarakat Kabupaten SBB.
“Kami menduga selama bertugas di Dinas PUPR SBB, kebijakan yang diambil tersebut merugikan daerah, apalagi proyek pekerjaan jalan Waisarissa-Kaibobu yang seharusnya Hotmix tapi dalam pekerjaannya diubah menjadi lapen. Kami mencurigai perubahan ini sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Untuk itu lanjut Al Bana, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku lakukan proses hukum, memeriksa Ruasuun, Saimima dan juga kontraktor, Anwar Patty.
“Ini negara hukum, dan hukum yang menjadi panglima untuk membuktikan benar atau tidak, ada pelanggaran hukum yang dilakukan orang-orang tersebut, serta membuktikan jika aparat penegak hukum tidak gampang masuk angin, ” tandasnya.
Sementara itu, Achel Rahayaan Ketua HMI SBB mendukung proses hukum dilakukan untuk membuka tabir jalan Waisarissa – Kaibobu.
“Kami masih terus menelusuri proyek pekerjaan jalan Waisarissa – Kaibobu apakah hotmix atau lapen, untuk itu kami meminta KPK atau minimal Kejati Maluku untuk lakukan penelusuran terkait persoalan ini. Jika dalam kurun waktu satu bulan, permasalahan ini tidak disikapi atau ditindaklanjuti maka kami akan kembali unjuk rasa di Kantor Bupati, karena persoalan ini terindikasi sengaja ditutupi,” tegasnya. (TIM)